KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 40/KMK.01/1998

                        TENTANG 

  PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN 
                ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri, dipandang perlu memberikan 
pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar 
dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1684/MPP/10/1997 tanggal 30 Oktober 1997;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN 
BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK 
PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu 
untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan 
bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Elektronika, 
Departemen Perindustrian dan Perdagangan.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman 
kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan 31 Desember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD