KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 397/KMK.04/1990 TENTANG TATA CARA DAN TATA USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tatacara dan tata usaha dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama perlu diselenggarakan secara teratur dan tertib oleh pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya; b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan pedoman tata cara dan tata usaha dari ketentuan tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 2 TAHUN 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 2); 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA DAN TATA USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA. Pasal 1 Atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah. Pasal 2 (1) Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang impornya telah dilakukan, atau yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan sebelum tanggal 1 April 1990 tetap harus disetor ke Kas Negara. Pasal 4 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 30 Maret 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN