KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 397/KMK.04/1990

                        TENTANG 

       TATA CARA DAN TATA USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR 
       DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa tatacara dan tata usaha dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan 
    penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama perlu 
    diselenggarakan secara teratur dan tertib oleh pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya;
b.  bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan pedoman tata cara dan tata usaha dari 
    ketentuan tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 

1.  Keputusan Presiden R.I. Nomor 2 TAHUN 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah 
    Atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama 
    (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 2);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 
    tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas 
    Impor dan penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA DAN TATA USAHA PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN 
UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA.  


                        Pasal 1

Atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama 
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, 
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah.


                        Pasal 2

(1)     Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor buku-buku 
    pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    diatur dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2)     Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku 
    pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    diatur dalam Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan pelajaran 
Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang impornya telah dilakukan, atau yang Faktur Pajaknya telah 
diterbitkan sebelum tanggal 1 April 1990 tetap harus disetor ke Kas Negara.


                        Pasal 4

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN