KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 392/KMK.04/1999

                        TENTANG 

            PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 638/KMK.04/1994 
                  TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN 
                BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI 
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/KMK.04/1998

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan 
Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998, pengecualian atas pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang 
pribadi anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan yang bertolak ke luar negeri, sebagaimana 
diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998, perlu diubah dengan Keputusan 
Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang 
    Pribadi Yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3578), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi 
    Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 30/KMK.04/1998;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 638/KMK.04/1994 TENTANG PEMBAYARAN 
PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH 
DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 30/KMK.04/1998.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3

    Anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
    huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak 
    Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri adalah :
    a.  Anggota misi kesenian dan kebudayaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili 
        Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kesenian dan kebudayaan 
        dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
    b.  Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik 
        Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olah raga dengan persetujuan Menteri Pemuda 
        dan Olah Raga.
    c.  Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah 
        Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan dengan 
        persetujuan Menteri Agama.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO