KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 390/KMK.04/2000

                        TENTANG 

            PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
                  YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 telah diatur ketentuan mengenai 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi  yang akan bertolak keluar negeri;

b.  bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut 
    dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembayaran dan pengkreditannya dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang 
    Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3566);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
    tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3567);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);

4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                          MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG 
PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI


                        Pasal 1

(1) Besarnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana di atur dalam 
    Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 adalah sebagai berikut:
    a.  Rp 1.000.000,00,-  (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri 
        dengan menggunakan pesawat udara;
    b.  Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri 
        dengan menggunakan kapal laut;

(2) Pembayaran Pajak Penghasilan oleh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) di atas, dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal 
    Luar Negeri (TBPFLN).

(3) Pelunasan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri wajib dilakukan di Unit Pelaksana Fiskal Luar 
    Negeri di pelabuhan atau tempat pemberangkatan dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur 
    Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

(1) Untuk Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri, Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud 
    dalam pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap 
    Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun 
    pajak yang bersangkutan.

(2) Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh 
    Pemberi Kerja, maka pembayaran tersebut merupakan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi 
    Pemberi Kerja yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat 
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

                        Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak 
    Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan Bertolak Ke Luar Negeri;

b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak 
    Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar Negeri;

c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang 
    Pribadi yang akan Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998;

dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 September 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO