KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 38/KMK.01/2003 

                        TENTANG 

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/KMK.01/2002 
   TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK 
                BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada kantor Wilayah Direktorak Jenderal 
Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Perlu menetapkan Keputusan Menteri 
Keuangan tentang Perubahan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi 
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak 
Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

1.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 Tentang kedudukan, Tugsa, Fungsi, 
    Susunan Ogganisasi, dan Tata kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;    
2.      Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 102 Tahun 2001 Tentang, Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;     
3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unic Organisasi dan Tugas 
    Eselon 1 Departemen;    
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 / M Tahun 2001;    
5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan ;    
6.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan;    
7.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.    

Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Aparatur Negara dalam surat Nomor : 14/M.PAN/1/2003 tanggal 16 Januari 2003.    

                          MEMUTUSKAN  :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN  TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
65/KMK .01/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.    


                        Pasal I

Beberapa ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisai dan Tata Kerja 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :    

                        Pasal 11

    Bidang Analisa dan Pengawasan terdiri dari :     
    a.      Seksi Anaisa Data dan Pengawasan;    
    b.      Seksi Dukungan Teknis Komputer."    


2.  Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :    

                        Pasal 12

    (1)     Seksi Analisa Data dan Pengawasan mempunyai Tugas melakukan pengumpulan dan 
        pengolahan data atau alat keterangan, penyajian infornasi dan bimbingan teknis intersifikasi 
        serta  pelaporan kinerja Kantor Wilayah, sarta melakukan bimbingan dan pementauan 
        pelaksaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, penelaahan, penatausahaan, 
        dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. 

    (2)     Seksi dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan bimbingan dan dukungan 
        teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan 
        dan perbaikan program aplikasi, pembuatan back-up data dan  pemeliharaan website..    


3.      Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:    

                        Pasal 19

    Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :    
    a.      Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Administrasi Penyidikan;    
    b.      Seksi Bimbingan Penagihan.    


4.      Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :    

                        Pasal 20

    (1)     Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Administrasi Penyidikan mepunyai  tugas melakukan 
        bimbingan teknis Administrasi, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, 
        penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksaan pajak, melakukan 
        administrasi dan pemantauan hasil pelaksanaan penyidikan serta perhitungan angka kredit.

    (2)     Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis administrasi dan 
        pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan pajak, serta bantuan pelaksanaan 
        penagihan,"


5.    Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi :    
 
                        Pasal 28

    KPP terdiri dari :    
    a.      Subbagian Umum;    
    b.      Seksi Administrasi basis data;    
    c.      Seksi Pelayanan;    
    d.      Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;    
    e.      Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
    f.      Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
    g.      Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;    
    h.      Seksi Pemeriksaan;    
    i.  Seksi Penagihan;
    j.      Kelompok Jabatan Fungsional."    


6.  Ketentuan Pasal 29 butir (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :    

                        Pasal 29

    (1)     Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan, kepegawaian, keuangan, tata usaha, 
        tata rumah tangga.

    (2)     Seksi Administrasi Basis Data mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan, 
        pemeliharaan dan pengawasan data, pemeliharaan Relational Data Base Menagement System (
        RDBMS), pengelelolaan aksesdan keamanan sistem Komputer, pelayanan dukungan sistem 
        Computer, pelayanan dukungan teknis Computer serta melakukan penyiapan, pencetakan 
        dan pengiriman laporan kerja.

    (3)     Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan wajib pajak, penyuluhan ketentuan 
        formal perpajakan, penerima Surat Pemberitahuan (SPT) dan surat - surat permohonan 
        (termasuk surat-surat dan lainya dan Wajjib Pajak), perekaman dokumen perpajakan 
        (termasuk SPT, Surat Setoan Pajak, Surat Perintah Perintah Membayan Kelebihan  Pajak / 
        Surat Perintah membayaran Imbalan Bunga yang diuangkan, Putusan Keberatan dan Banding), 
        dan kearsipan berkas wajib Pajak, serta melakukan kerja sama perpajakan.

    (4)     Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Kunsultasi II, Seksi Pengawasan 
        dan konsultasi III, dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV mempunyai tugas melakukan 
        pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemantauan proses administrasi perpajakan (workflow), 
        bimbingan/himbauan kepada wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan bagi wajib pajak, 
        melakukan penerbitan, pembetulan dan penyimpanan produk-produk hukum, serta melakukan 
        rekonsiliasi data Wajib Pajak.

    (5)     Seksi Pemerisaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, 
        penerimaan dan perekaman serta penyaluran data/alat keterangan, pengawasan pelaksanaan 
        jadwal pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta 
        urusan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.

    (6)     Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, 
        penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penerbitan dan mempunyai Surat Teguran, Surat 
        Paksa dan Surat Perintah melakukan Penyitaan, penbuatan usulah pelelangan dan usulan 
        penghapusan piutang pajak, serta penyimpangan dokumen-dokumen penagihan."    


7.  Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana titetapkan dalam Lampiran I dan 
    Lampiran II Keputusan Menteri  Keuangan  ini.    
 
 
                        Pasal II
 
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 28 Januari 2003 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA    

ttd   

BOEDIONO