MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 38/KM.10/2015

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 26 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 1 SEPTEMBER 2015

MENTERI KEUANGAN

Menimbang

:

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 1 September 2015;

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

 

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);

 

 

3.

Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

4.

Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

 

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015.

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 1 SEPTEMBER 2015.

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 1 September 2015, ditetapkan sebagai berikut:

 

 

1.Rp. 13.904,00Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2.Rp. 10.173,25Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3.Rp. 10.579,86Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
4.Rp. 2.093,51Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
5.Rp. 1.793,15Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
6.Rp. 3.350,90Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7.Rp. 9.215,60Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8.Rp. 1.687,45Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
9.Rp. 21.799,11Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10.Rp. 9.883,56Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
11.Rp. 1.644,01Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
12.Rp. 14.503,95Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
13.Rp. 11.304,33Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
14.Rp. 10,84Untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
15.Rp. 212,09Untuk rupee India (INR) 1,-
16.Rp. 45.949,22Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
17.Rp. 136,40Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
18.Rp. 298,75Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
19.Rp. 3.706,66Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20.Rp. 103,76Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21.Rp. 390,23Untuk baht Thailand (THB) 1,-
22.Rp. 9.884,68Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23.Rp. 15.628,03Untuk Euro (EUR) 1,-
24.Rp. 2.174,90Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1,-
25.Rp. 11,68Untuk Won Korea (KRW) 1,-

KEDUA 

:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA 

:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 1 September 2015.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Agustus 2015

a.n.   MENTERI KEUANGAN
          STAF AHLI MENTERI KEUANGAN BIDANG

          KEBIJAKAN DAN REGULASI JASA

          KEUANGAN DAN PASAR MODAL

          BERTINDAK SELAKU PEJABAT PENGGANTI

ttd.

ISA RACHMATARWATA
NIP 19661230 199102 1 001