KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 385/KMK.01/2000

                        TENTANG 

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN 
                   UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan/perawatan pesawat terbang di dalam 
negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, 
komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2000;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, 
KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN PESAWAT TERBANG.


                        Pasal 1

Atas impor bahan, suku cadang komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan bea masuk 
sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga bagi perbaikan komponen 
pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri.


                        Pasal 3

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen 
Perhubungan.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman 
kepada Daftar Barang-barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2000 sampai dengan tanggal 
13 Agustus 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO