KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 381/KMK.04/1984

                        TENTANG 

      NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1984

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa 
    uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar penghitungan PPh 
    Pasal 21 untuk triwulan kedua dari tahun pajak 1984;

Mengingat :

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR 
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1984.


                        Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan April, Mei dan Juni 1984 adalah sebagai 
berikut :

1.  Rp 1.001,-  untuk US. $.        1,-
2.  Rp    962,- untuk Aust. $.      1,-
3.  Rp      55,-    untuk A. Sch.       1,-
4.  Rp      19,-    untuk Belg. Fr.     1,-
5.  Rp    785,- untuk Can. $.       1,-
6.  Rp    106,- untuk Dkr.      1,-
7.  Rp    388,- untuk D.M.      1,-
8.  Rp    126,- untuk F.Fr.     1,-
9.  Rp    129,- untuk Hk. $..       1,-
10. Rp      62,-    untuk L. lt.        1,-
11. Rp    440,- untuk MAL. $.       1,-
12. Rp    344,- untuk N. Gld.       1,-
13. Rp    677,- untuk N. Z.     1,-
14. Rp    134,- untuk N. Kr.        1,-
15. Rp 1.454,-  untuk b. Stg.       1,-
16. Rp    483,- untuk Sin. $.       1,-
17. Rp    130,- untuk S.Kr.     1,-
18. Rp    467,- untuk Sw. Fr.       1,-
19. Rp    450,- untuk Yen.      100,-


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 1984.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 3 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO