KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 381/KMK.04/1984 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1984 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; b. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 untuk triwulan kedua dari tahun pajak 1984; Mengingat : Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1984. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan April, Mei dan Juni 1984 adalah sebagai berikut : 1. Rp 1.001,- untuk US. $. 1,- 2. Rp 962,- untuk Aust. $. 1,- 3. Rp 55,- untuk A. Sch. 1,- 4. Rp 19,- untuk Belg. Fr. 1,- 5. Rp 785,- untuk Can. $. 1,- 6. Rp 106,- untuk Dkr. 1,- 7. Rp 388,- untuk D.M. 1,- 8. Rp 126,- untuk F.Fr. 1,- 9. Rp 129,- untuk Hk. $.. 1,- 10. Rp 62,- untuk L. lt. 1,- 11. Rp 440,- untuk MAL. $. 1,- 12. Rp 344,- untuk N. Gld. 1,- 13. Rp 677,- untuk N. Z. 1,- 14. Rp 134,- untuk N. Kr. 1,- 15. Rp 1.454,- untuk b. Stg. 1,- 16. Rp 483,- untuk Sin. $. 1,- 17. Rp 130,- untuk S.Kr. 1,- 18. Rp 467,- untuk Sw. Fr. 1,- 19. Rp 450,- untuk Yen. 100,- Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 1984. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 3 Mei 1984 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO