KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 37/KMK.01/1997

                        TENTANG 

 PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN SERTA BAHAN BAKU TERTENTU UNTUK 
  PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR, IMPOR BAGIAN, 
 DAN PERLENGKAPAN UNTUK PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MASA TOTAL LEBIH DARI 24 TON 
           SERTA BAGIAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK KENDARAAN KHUSUS DIMAKSUD DALAM HS 87.05

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
a.  bahwa pembebasan bea masuk atas impor bagian dan perlengkapan serta bahan baku tertentu untuk 
    perakitan dan atau pembuatan bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor, impor bagian, dan 
    perlengkapan untuk perakitan kendaraan bermotor dengan masa total lebih dari 24 ton serta bagian 
    dan perlengkapan untuk kendaraan khusus dimaksud dalam HS.87.05 sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.01/1993 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    450/KMK.01/1995 masih didasarkan pada Undang-undang Kepabeanan yang lama;
b.  bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang 
    perlu memperbaharui Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, dengan penerbitan Keputusan 
    Menteri Keuangan yang didasarkan pada Undang-undang Kepabeanan yang baru dimaksud;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 
    tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BAGIAN DAN PERLENGKAPAN SERTA BAHAN BAKU TERTENTU UNTUK PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN 
BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR, IMPOR BAGIAN, DAN PERLENGKAPAN UNTUK 
PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MASA TOTAL LEBIH DARI 24 TON SERTA BAGIAN DAN 
PERLENGKAPAN UNTUK KENDARAAN KHUSUS DIMAKSUD DALAM HS 87.05


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan istilah "untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan 
bermotor" adalah :
1.  Untuk digunakan langsung dalam industri perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor; atau 
2.  Untuk digunakan langsung dalam industri perakitan dan pembuatan bagian dan perlengkapan 
    kendaraan bermotor.


                        Pasal 2

Untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan bagian-bagian kendaraan bermotor sebagaimana tercantum 
dalam Lampiran Keputusan ini, terhadap impor bagian-bagian dan bahan bakunya diberikan pembebasan bea 
masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus).


                        Pasal 3

Rincian lebih lanjut dari jenis barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 2 Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendengar pendapat dari 
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia.


                        Pasal 4

Atas impor bagian dan perlengkapan untuk tujuan perakitan kendaraan bermotor dengan masa total lebih dari 
24 ton, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus).


                        Pasal 5

Atas impor bagian, perlengkapan dan bahan baku tertentu untuk digunakan pada pembuatan bak/body 
dumptruck, truck sampah dengan atau tanpa mesin pemadat, truck tangki, trailer dan kendaraan khusus (pos 
tarif 87.05) diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus).


                        Pasal 6

Barang-barang yang mendapat pembebasan bea masuk dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 
Keputusan ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat dari Menteri Perindustrian dan 
Perdagangan.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.01/1993 tanggal 10 Juni 
1993 dan Nomor 450/KMK.01/1995 tanggal 19 September 1995, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Direktur Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD