KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 370/KMK.06/2002
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK EKSPOR TAHUN 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari Pajak Ekspor (Pungutan
Ekspor), perlu dilakukan audit kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerimaan Pajak Ekspor pada
tahun 2002;
b. bahwa guna mencapai hasil yang optimal di dalam pelaksanaan audit perlu dibentuk Tim Koordinasi
dengan melibatkan berbagai instansi terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor
Tahun 2002;
Mengingat :
1. Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
2. Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3930);
5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.017/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata
Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan
Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK
EKSPOR TAHUN 2002.
PERTAMA :
Membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor Tahun 2002, yang terdiri dari Tim Pengarah dan
Tim Pelaksana/ dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
I. Tim Pengarah
1. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Ketua
2. Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan
Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, BPKP Wakil Ketua
3. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Departemen Keuangan Sekretaris merangkap
Ketua Tim Pelaksana
4. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Anggota
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai/Departemen Keuangan Anggota
6. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan Anggota
7. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Anggota
8. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Anggota
9. Direktur Serse Pidter Kepolisian Negara Republik Indonesia Anggota
II. Tim Pelaksana
1. Sahala L. Ga&l Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak Ketua
2. Victor T.H. Panjaitan BPKP Wakil Ketua
3. Joko Wiyono Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wakil Ketua
4. Bambang Russamseno Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Sekretaris
5. Mulabasa Hutabarat Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Anggota
6. Hadiyanto Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Anggota
7. Hari Utomo Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Anggota
8. Dharma Bhakti Direktorat Jenderal Anggaran Anggota
9. Mirza Mochtar Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Anggota
10. Ferry Yahya Departemen Perindustrian dan Perdagangan Anggota
11. Sobirun Ruswadi BPKP Anggota
12. Washington Sinaga Direktorat Jenderal Anggaran Anggota
13. Teguh Indrayana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Anggota
14. Djoko Basuki Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Anggota
15. Maliki Heru Santosa BPKP Anggota
16. Hasan Achmad Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Anggota
17. Kombes Pol. Drs. Irman Santosa Korps Reserse, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota
18. Sugiri Budi Santosa Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Anggota
19. Drs. Haryana, M.Soc.Sc Direktorat Jenderal Anggaran Anggota
20. Ahmad Dimyati Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Anggota
21. Sudiro Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Anggota
22. Ferdinan D. Purba Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Anggota
23. Yusrizal Ilyas Direktorat Jenderal Anggaran Anggota
24. Didik Supriadi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Anggota
25. Minenti R. Sianturi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Anggota
26. Eristianingsih Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Anggota
27. Chaydar Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Anggota
KEDUA :
Tugas Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah :
1. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Tim Pelaksana;
2. Menyampaikan laporan atas hasil audit kepada Menteri Keuangan;
3. Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu.
KETIGA :
Tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah:
1. Melakukan audit terhadap perusahaan/eksportir yang menunggak pembayaran Pajak Ekspor;
2. Melakukan audit terhadap perusahaan/eksportir yang diduga melakukan manipulasi pembayaran
Pajak Ekspor;
3. Menyampaikan laporan atas hasil audit kepada Kepala Tim Pengarah
4. Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu.
KEEMPAT :
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pengarah bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
KELIMA :
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pengarah.
KEENAM :
Untuk membantu kelancaran tugas Tim Pelaksana/ dapat dibentuk Tim Kerja Audit dan Sekretariat Tim
dengan Keputusan Ketua Tim Pelaksana.
KETUJUH :
Dalam hal terdapat mutasi/penggantian anggota Tim Pengarah dan atau Tim Pelaksana, maka penunjukan/
pengangkatan ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah.
KEDELAPAN :
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada
Bagian Anggaran 69 pada Departemen Keuangan.
KESEMBILAN :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2002.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal/ dan Kefraa/Kepala Badan di
lingkungan Departemen Keuangan;
4 Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BOEDIONO