KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 370/KMK.01/2006

                        TENTANG 

           PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sejumlah sisa pita cukai lama yang tersimpan di Gudang Pita Cukai Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penilaian/Pemeriksaan Pita
    Cukai Lama Yang Sudah Tidak Terpakai dari Panitia Penghapusan bersangkutan Nomor 
    BA-06/BC.4/2006 tanggal 1 April 2006, sudah tidak dapat dipergunakan lagi akibat pergantian tahun 
    anggaran;
b.  bahwa penyimpanan sisa pita cukai dimaksud tidak bermanfaat, oleh karena itu dipandang perlu untuk
    dihapuskan dari daftar kekayaan negara dengan cara dimusnahkan;
c.  bahwa Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan pada prinsipnya dapat
    menyetujui penghapusan pita cukai sebagaimana tercantum pada Berita Acara tersebut huruf a diatas;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Sisa Pita Cukai Lama Yang Sudah Tidak Terpakai.

Mengingat :

1.  Undang-undang Penghapusan Tagihan Negara (Bepalingen omtrent de afschrijving van vordering, 
    Staatsblad 1907:327);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965 tentang Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-
    barang Karena Busuk, Rusak, Dicuri, atau Hilang Dari Perhitungan Bendaharawan Yang Bersangkutan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 36);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20);
6.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
    92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
7.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan 
    Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara;

Memperhatikan :

Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan Nomor S-3776/MK.6/2006 tanggal
31 Mei 2006.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA 
YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI.


PERTAMA :   Menghapuskan sisa persediaan pita cukai hasil tembakau dan pita cukai minuman
            mengandung etil alkohol yang sudah tidak terpakai dari barang-barang bergerak
            milik negara yang tersimpan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam
            jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini
            dengan cara dimusnahkan.


KEDUA       :   Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud 
            dalam diktum PERTAMA dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
            yang berlaku.


KETIGA      :   Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan 
            Menteri Keuangan ini.


KEEMPAT :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI