KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 359/KMK.01/2001

                        TENTANG 

      PENURUNAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR PROPILENA (POS TARIP 2711.14.100 DAN 2901.22.000)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memperkuat struktur pengembangan industri kimia di dalam negeri khususnya 
    dalam memenuhi kebutuhan bahan baku industri Polipropilena, dipandang perlu untuk menurunkan 
    tarip bea masuk atas impor Propilena;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarip Bea Masuk atas Impor Propilena (Pos Tarip 2711.14.100 
    dan 2901.22.000);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR PROPILENA (POS 
TARIP 2711.14.100 DAN 2901.22.000).


                        Pasal 1

Menurunkan tarip bea masuk atas impor Propilena, sehingga menjadi sebagai berikut :
________________________________________________________________________________
POS TARIF               URAIAN BARANG               BM
________________________________________________________________________________
27.11           Gas minyak bumi dan hidrokarbon yang berbentuk gas lainnya.
            -Dicairkan:
2711.14         -Etilena, Propilena, butilena dan butadiena :
2711.14.100     -Propilena                          0
29.01           Hidrokarbon asiklik.
            -Tidak Jenuh:
2901.22.000     -Propena (propilena)                        0
________________________________________________________________________________

Penurunan tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor 
barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang tarip bea masuk yang 
telah ada sebelum ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana 
ditetapkan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.

                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO