KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 353/KM.1/2012

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 02 April 2012 SAMPAI DENGAN 08 April 2012

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  02 April 2012 sampai dengan  08 April 2012

 

 

 

Mengingat :

 1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor  128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

3.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

4.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No.20/P tahun 2005;

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 April 2012 SAMPAI DENGAN 08 April 2012.

 

 

 

Pasal 1

 

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  02 April 2012 sampai dengan  08 April 2012, ditetapkan sebagai berikut:

 

1Rp. 9,180.00Untuk Dolar  Amerika Serikat (USD) 1,-
2Rp. 9,564.27Untuk Dolar  Australia (AUD) 1,-
3Rp. 9,216.87Untuk Dolar  Canada (CAD) 1,-
4Rp. 1,643.51Untuk Kroner  Denmark (DKK) 1,-
5Rp. 1,182.19Untuk Dolar  Hongkong (HKD) 1,-
6Rp. 2,992.37Untuk Ringgit  Malaysia (MYR) 1,-
7Rp. 7,510.34Untuk Dolar  Selandia Baru (NZD) 1,-
8Rp. 1,602.88Untuk Kroner  Norwegia (NOK) 1,-
9Rp. 14,625.58Untuk Poundsterling  Inggris (GBP) 1,-
10Rp. 7,296.14Untuk Dolar  Singapura (SGD) 1,-
11Rp. 1,375.44Untuk Kroner  Swedia (SEK) 1,-
12Rp. 10,140.28Untuk Franc  Swiss (CHF) 1,-
13Rp. 11,109.23Untuk Yen  Jepang (JPY) 100,-
14Rp. 1,429.29Untuk Kyat  Burma (BUK) 1,-
15Rp. 179.85Untuk Rupee  India (INR) 1,-
16Rp. 33,034.06Untuk Dinar  Kuwait (KWD) 1,-
17Rp. 101.13Untuk Rupee  Pakistan (PKR) 1,-
18Rp. 213.67Untuk Peso  Philipina (PHP) 1,-
19Rp. 2,447.79Untuk Riyal  Saudi Arabia (SAR) 1,-
20Rp. 71.19Untuk Rupee  Sri Lanka (LKR) 1,-
21Rp. 298.05Untuk Bath  Thailand (THB) 1,-
22Rp. 7,295.56Untuk Dolar  Brunei Darussalam (BND) 1,-
23Rp. 12,222.25Untuk Euro  Euro (EUR) 1,-
24Rp. 1,455.18Untuk Yuan  China (CNY) 1,-
25Rp. 8.07Untuk Won  Korea (KRW) 1,-

 

Pasal  2

 

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku  pada tanggal  02 April 2012

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal  
02 April 2012

an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
   Plt. SEKRETARIS JENDERAL

 

KIAGUS AHMAD BADARUDIN