KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 349/KMK.01/1999

                        TENTANG 

    PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT 
          SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
                           NOMOR : 292/KMK.01/1998

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa penggunaan produksi barang hasil olahan di Kawasan Berikat sebagai penunjang industri di 
    Daerah Pabean Indonesia Lainnya perlu semakin ditingkatkan;
b.  bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di luar Kawasan Berikat yang memproduksi komoditi 
    ekspor perlu ditingkatkan ekspornya;
c.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur kembali jumlah pengeluaran barang hasil olahan 
    PDKB penghasil barang jadi atau barang/bahan yang akan diolah lebih lanjut di Daerah Pabean 
    Indonesia Lainnya, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 292/KMK.01/1998.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 10 ayat (7) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997, sehingga berbunyi 
sebagai berikut :

                        "Pasal 10

    (7) Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan 
        dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC.2.0) sesuai tatalaksana 
        kepabeanan di bidang impor dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  Pengeluaran ke DPIL untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas 
            Bapeksta Keuangan diperlakukan sama dengan pengeluaran untuk ekspor.
        b.  Pengeluaran ke DPIL, setelah realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya 
            dalam jumlah :
            b.1.    untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi 
                sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir 
                sebanyak-banyaknya 50%;
            b.2.    barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf b.1. sebesar 100%;

            dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO