KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 346/KMK.04/2003

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 
                     TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta memudahkan 
    mekanisme pengawasan penyelesaian  barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk 
    dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, perlu dilakukan penambahan Lampiran 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang perlu 
    menetapkan Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang 
    Pemberitahuan Pabean;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana 
    telah beberapa diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian 
    Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Tidak Dipungut Atas Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain 
    dengan tujuan untuk Dieksppor dan Pengawasannya;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.


                        Pasal 1

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang 
Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3

    Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
    a.  Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0);
    b.  Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1);
    c.  Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2);
    d.  Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat ke Tenpat Lain 
        Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3);
    e.  Pemberitahuan Impor Barang (BC.2.0);
    f.  Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC.2.1);
    g.  Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana  Pengangkut (BC.2.2);
    h.  Pemberitahuan Pengangkut Impor/Ekspor Dari Satu Tempat ke Tempat lain Dalam 
        Pengawasan Pabean (BC.2.3.);
    i.  Pemberitahuan Ekspopr Barang (BC.3.0);
    j.  Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC.3.1);
    k.  Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC.4.0);
    l.  Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau
        Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut
        (BC.2.4);

2.  Menambah 1 (satu) Lampiran menjadi Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    101/KMK.05/1997, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO