KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 345/KMK.01/1999

                        TENTANG 

                PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU
             UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk menunjang dan mendorong pengembangan serta meningkatkan kemandirian industri 
    omponen kendaraan bermotor agar memiliki daya saing dipandang perlu memberikan pembebasan 
    bea masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor;
b.  bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan; (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan kesarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 344/KMK.01/1999;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran Keputusan ini, oleh industri komponen kendaraan bermotor diberikan pembebasan bea masuk 
sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

(1)     Permohonan untuk mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri 
    Keuangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada daftar 
    bahan baku sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/1997 jo. Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 20/KMK.01/1998 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.01/1997, beserta 
peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 1999
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto