KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 340/KMK.04/1995

                        TENTANG 

                PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) sebagaimana 
    diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 665/KMK.04/1989 tanggal 15 Juni 1989 perlu ditata 
    kembali sesuai dengan peranan dan tanggungjawab dari aparat yang tersangkut serta kegiatan dalam 
    pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  bahwa penentuan imbangan pembagian BP-PBB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu diatur 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;
c.  bahwa dalam rangka tertib administrasi dan effisiensi penggunaan dana perlu diatur tentang 
    kewenangan pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional;

Mengingat :

1.  Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 TAHUN 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
2.  Keputusan Menteri Keuangan No. : 665/KMK.04/1989 tanggal 15 Juni 1989;

                         MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 665/KMK.04/1989 tanggal 15 Juni 1989 tentang 
Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan,

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK 
BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai 
dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan 
pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro;


                        Pasal 2

(1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada aparat Direktorat Pajak Bumi dan 
    Bangunan, aparat Pemerintah Daerah dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan 
    Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(2) Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam 
    melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(3) Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut :

    -------------------------------------------------------------------------------------
    OBYEK PAJAK SEKTOR              BP-PBB Bagian
                        -------------------------------------
                        Unsur   Unsur           Biaya 
                        PBB Pemda       Operasional
    -------------------------------------------------------------------------------------
    A.  Pedesaan            15% 85%     -
    B.  Perkotaan :
        1.  DKI, Bandung, Medan,
            Semarang, Surabaya,
            dan Ujung Pandang   35% 45%     20%
        2.  Kota-kota lain      15% 85%     -
    C.  Perkebunan          30% 30%     40%
    D.  Pertambangan &
        Perhutanan          25% 25%     50%
    -------------------------------------------------------------------------------------


                        Pasal 3

(1) Pembagian BP-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur 
    oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara 
    sendiri-sendiri;

(2) Penggunaan BP-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak;

(3) Pengawasan atas pelaksanaan pembagian dan penggunaan dana BP-PBB sebagaimana dimaksud 
    dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional;


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 Juli 1995.
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD