KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 32/KMK.01/2007

                        TENTANG 

         PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA 
     MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, telah dilakukan reorganisasi dan Tata Kerja
    Departemen Keuangan, telah dilakukan reorganisasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.  bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Menteri 
    Keuangan, perlu menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk 
    dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, cukai tidak dipungut atas barang kena cukai 
    yang diekspor (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12
    Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis 
    Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 
    Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan 
    Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
7.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
    Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
8.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian 
    Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
    66 Tahun 2006;
9.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada 
    Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan 
    Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.01/2004;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN 
CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN.


PERTAMA :

Menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri 
Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran 
Keputusan Menteri keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.


KEDUA :

Dalam hal yang diperlukan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang 

terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KETIGA  :

Agar tercapai tertib tatalaksana penetapan, maka setiap perubahan atas menteri yang dilimpahkan sebagaimana 
tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, terlebih dahulu mengkoordinasikan usulan perubahan
dan atau penyempurnaan pelimpahan wewenang kepada Sekretariat Jenderal.

KEEMPAT :

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor
371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen
Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri 
Keuangan, dinyatakan tidak berlaku.


KELIMA  :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

1.  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
2.  Ketua Badan Pemerikasa Keuangan;
3.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4.  Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
5.  Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di 
    lingkungan Departemen Keuangan;
6.  Para Kepala Biro, para Inspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, para Direktur, dan para
    Kepala Pusat di lingkungan Departemen Keuangan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI