KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 329/KMK.04/1999

                        TENTANG 

      RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 329/KMK.04/1999 
 TANGGAL 18 JUNI 1999 TENTANG PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG 
      DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK 
                YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :

I.  Pada Pasal 1 angka 1 tertulis :

    "1. Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4 dan 5"

    Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :

    "1. Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4, dan 5 serta perusahaan 
        yang mengelola pelabuhan umum dan perusahaan yang bergerak dibidang penangkapan ikan"


II. Pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) tertulis :

    "(2)    Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.

     (3)    Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diserahkan harus terkait langsung dengan 
        bidang usaha/kegiatan dari perusahaan yang mengimpor atau menyerahkan."

    Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :

    "(2)    Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.

     (3)    Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor oleh dan atau diserahkan kepada perusahaan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus terkait langsung dengan bidang usaha/
        kegiatannya."

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 1999
a.n. MENTERI KEUANGAN
PGS. SEKRETARIS JENDERAL

ttd

SOETRIADJI