KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 327/KMK.03/2001

                        TENTANG 

               PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
          PADA KANTOR WILAYAH VII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan 
    Bangunan tahun 1986 sampai dengan tahun 1991 di Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak 
    Jawa Barat, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;

b.  bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus 
    piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha 
    piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pada Kantor 
    Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang perubahan Undang-
    undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak 
    Dan Penetapan Besarnya Penghapusan;

                      MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA 
KANTOR VII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT.


PERTAMA :   Menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1986 sampai dengan tahun 1991 
            di VII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat sebesar Rp 1.800.499.524,00 (satu milyar 
            delapan ratus juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh 
            empat rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan 
            ini.

KEDUA       :   Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas 
            besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 23 Mei 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO