KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 325/KMK.01/1989 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Perusahaan Umum Pos dan Giro selama ini melaksanakan sebagian tugas umum Departemen Keuangan dibidang penerimaan negara dengan melakukan pengurusan barang impor dan menerima setoran bea masuk; b. bahwa sehubungan dengan butir a, kepada Perusahaan Umum Pos dan Giro perlu diberikan imbalan jasa (provisi); Mengingat : 1. Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2. Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO. Pasal 1 Atas pengurusan barang impor melalui Perum Pos dan Giro yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pos dan Giro diberikan imbalan jasa (provisi) sebesar 2,5% (dua setengah per seratus). Pasal 2 Pengaturan teknis Keputusan ini dilaksanakan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1989 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN