KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 325/KMK.01/1989

                        TENTANG 

              PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPOR 
            YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Perusahaan Umum Pos dan Giro selama ini melaksanakan sebagian tugas umum Departemen 
    Keuangan dibidang penerimaan negara dengan melakukan pengurusan barang impor dan menerima 
    setoran bea masuk;
b.  bahwa sehubungan dengan butir a, kepada Perusahaan Umum Pos dan Giro perlu diberikan imbalan 
    jasa (provisi);

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;
2.  Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS 
PENGURUSAN BARANG IMPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO.


                        Pasal 1

Atas pengurusan barang impor melalui Perum Pos dan Giro yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pos dan 
Giro diberikan imbalan jasa (provisi) sebesar 2,5% (dua setengah per seratus).


                        Pasal 2

Pengaturan teknis Keputusan ini dilaksanakan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN