MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 31/KM.11/2014

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 16 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2014

MENTERI KEUANGAN

Menimbang :

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 22 Juli 2014;

 

 

 

Mengingat :

 1.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);

 

3.

Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

4.

Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

Memperhatikan:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.01/2013.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2014.

 

 

PERTAMA :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 22 Juli 2014 sebagai berikut:

 

1.Rp. 11.601,00Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2.Rp. 10.902,38Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3.Rp. 10.851,50Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
4.Rp. 2.118,24Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
5.Rp. 1.496,80Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
6.Rp. 3.650,47Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7.Rp. 10.222,60Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8.Rp. 1.878,47Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
9.Rp. 19.872,39Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10.Rp. 9.341,03Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
11.Rp. 1.706,09Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
12.Rp. 13.000,68Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
13.Rp. 11.435,13Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
14.Rp. 11,93Untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
15.Rp. 193,59Untuk rupee India (INR) 1,-
16.Rp. 41.095,93Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
17.Rp. 117,48Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
18.Rp. 267,03Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
19.Rp. 3.092,97Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20.Rp. 89,08Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21.Rp. 360,15Untuk baht Thailand (THB) 1,-
22.Rp. 9.342,83Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23.Rp. 15.792,58Untuk Euro (EUR) 1,-
24.Rp. 1.870,50Untuk Renminbi China (CNY) 1,-
25.Rp. 11,43Untuk Won Korea (KRW) 1,-

KEDUA :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 22 Juli 2014.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juli 2014

a.n.   MENTERI KEUANGAN
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd.

ANDIN HADIYANTO
NIP 196506091990121001