KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 318/KMK.02/2004

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/KMK.011/1986 
           TENTANG PENYIMPANAN UANG NEGARA PADA BANK-BANK PEMERINTAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa penyimpanan uang negara pada Bank-Bank Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara pada Bank-
    Bank Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat 
    ini;
b.  bahwa guna melaksanakan dan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 
    dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara pada Bank-Bank Pemerintah;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1992 Nomor 3472, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3848);
4.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
5.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
7.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4214);
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara Pada Bank-
    Bank Pemerintah;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan 
    Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
17/KMK.011/1986 TENTANG PENYIMPANAN UANG NEGARA PADA BANK-BANK PEMERINTAH.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang 
Negara pada Bank-Bank Pemerintah diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Bendaharawan Umum/Bendaharawan/Pemegang Rekening atas nama Pemerintah Pusat dan atau 
    Pemerintah Daerah harus menyimpan uangnya pada Bank Umum yang merupakan Persero dan atau 
    Bank Pembangunan Daerah."


2.  Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    Terhadap rekening Bendaharawan Umum/Bendaharawan/Pemegang Rekening atas nama Pemerintah 
    Pusat dan atau Pemerintah Daerah pada Bank Umum yang merupakan Persero dan atau Bank 
    Pembangunan Daerah, dikenakan jasa giro dan disetor ke rekening Kas Negara/Kas Daerah sebagai 
    penerimaan Negara/Daerah."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO