KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 314/KMK.04/1998

                        TENTANG 

            PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994
    TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL 
DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN 
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KMK.04/1998

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa pada tanggal 20 Mei 1997 ditandatangani "Memorandum of Understanding" antara Badan 
    Penelitian dan Pengembangan Dep. Kehutanan RI dengan Research Division Komatsu Ltd.;
b.  bahwa Research Division Komatsu adalah badan yang bertujuan untuk mengadakan riset dan 
    pengembangan teknik reboisasi hutan meranti di Indonesia;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Research Division Komatsu Ltd. sebagai 
    Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang bukan 
    merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Presiden No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi 
    Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 229/KMK.04/1998;

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 
611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI 
INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 229/KMK.04/1998


                             Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 229/KMK.04/1998, dengan 
menambah nomor urut baru setelah angka V.53, yaitu angka :

    "54.    Research Division Komatsu Ltd.".


                             Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juni 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd.

BAMBANG SUBIANTO