KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/KMK.01/2005
TENTANG
PENETAPAN NILAI HAK TAGIH PETAMBAK PLASMA
PT DIPASENA CITRA DARMAJA DAN PT WACHYUNI MANDIRA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 TAHUN 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan
Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, segala kekayaan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) beralih menjadi Kekayaan Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan
oleh Menteri Keuangan termasuk aset berupa hak tagih petambak plasma PT Dipasena Citra Darmaja
dan PT Wachyuni Mandira;
b. bahwa hak tagih petambak plasma PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandira telah
diserahkan pengelolaannya oleh Menteri Keuangan kepada PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero);
c. bahwa dalam rangka pengelolaan hak tagih petambak plasma PT Dipasena Citra Darmaja dan
PT Wachyuni Mandira, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Rapat
Dengar Pendapat Tanggal 16 September 2004, telah merekomendasikan agar Menteri Keuangan
menetapkan nilai aset hak tagih tersebut;
d. bahwa untuk melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut maka perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Penetapan Nilai Hak Tagih Petambak Plasma PT Dipasena Citra Darmaja dan
PT Wachyuni Mandira;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4102);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 TAHUN 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di
Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23);
3. Keputusan Presiden Nomor 15 TAHUN 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan
Penyehatan Perbankan Nasional;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
Memperhatikan :
1. Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor KEP. 02/K/KKSK/02/2004 tanggal 13 Pebruari
2004 tentang Kebijakan Penyehatan Perbankan dan Restrukturisasi Utang Perusahaan Berdasarkan
Hasil Rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan Tanggal 13 Pebruari 2004;
2. Kesimpulan/Keputusan dalam Laporan Singkat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 16 September 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN NILAI HAK TAGIH PETAMBAK
PLASMA PT DIPASENA CITRA DARMAJA DAN PT WACHYUNI MANDIRA.
PERTAMA : Menetapkan nilai hak tagih petambak plasma PT Dipasena Citra Darmaja dan
PT Wachyuni Mandira dengan menggunakan nilai sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan tertanggal 13 Pebruari 2004, Nomor
Kep. 02/K.KKSK/02/2004.
KEDUA : Menetapkan nilai aset hak tagih petambak plasma PT Dipasena Citra Darmaja dan
PT Wachyuni Mandira yang dijadikan dasar pengelolaan di PT Perusahaan Pengelola
Aset (Persero) dengan mengacu pada nilai rata-rata tingkat pengembalian (recovery
rate) atau hasil penjualan hak tagih atas Kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
pada waktu di Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
KETIGA : Menugaskan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) untuk :
1. melakukan pengawasan atas pembiayaan yang diberikan kepada petambak
plasma PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandira, agar
penggunaannya sesuai dengan tujuan pemberian pembiayaan tersebut.
Pengawasan termaksud dapat dilakukan dengan cara antara lain (i)
penempatan wakil PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) pada PT Dipasena
Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandira sebagai Inti, (ii) mekanisme
penetapan harga yang wajar dalam interaksi Inti-Plasma, (iii) perbaikan
sistem administrasi transaksi Inti-Plasma dengan menggunakan pihak
independen, (iv) atau dengan cara lain yang dipandang tepat oleh
PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
2. melaksanakan penunjukan konsultan/menunjuk kembali konsultan yang telah
digunakan terdahulu dalam rangka mendapatkan pemutakhiran nilai, dengan
ketentuan nilai hak tagih yang digunakan adalah nilai hak tagih yang tertinggi;
3. menyelesaikan penanganan hak tagih kepada petambak plasma PT Dipasena
Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandira baik dengan cara penjualan atas
hak tagih tersebut atau bentuk penyelesaian lainnya;
4. memfasilitasi pembiayaan yang diperlukan guna menjalankan kembali
program pemulihan budidaya tambak udang secara intensif;
5. melaporkan hasil penugasan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini
kepada Menteri Keuangan.
KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan;
4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
5. Direktur Jenderal lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
6. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam);
7. Ketua Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bapekki), Departemen
Keuangan;
8. Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
JUSUF ANWAR