KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 306/KMK.04/1997

                        TENTANG 

           PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan No.162/ KMK.01/1997 tanggal 10 Maret 1997 telah 
    ditetapkan pemecahan dan penghapusan beberapa Kantor Pelayanan Pajak;
b.      bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan perubahan dan penambahan Nomor Kode 
    Kantor Pelayanan Pajak yang ada diseluruh wilayah Indonesia dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3262) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3566);
2.      Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)  sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 162/KMK.01/ 1997 tentang Pemecahan Kantor Pelayanan 
    Pajak (KPP) Tipe A Jakarta Gambir menjadi KPP Tipe A Jakarta Gambir I dan KPP Tipe A Jakarta 
    Gambir II, Pemecahan KPP Tipe A Penanaman Modal Asing menjadi KPP Tipe A Penanaman Modal 
    Asing I, KPP Tipe A Penanaman Modal Asing II, KPP Tipe A Penanaman Modal Asing III, Penghapusan 
    KPP Tipe B Majalengka, KPP Tipe B Batu dan KPP Tipe B Bantaeng, serta peningkatan enam puluh KPP 
    Tipe B menjadi Tipe A, peningkatan tujuh puluh enam Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
    (KPPBB) Tipe A menjadi Tipe A , dan peningkatan tiga belas Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
    (Karikpa) Tipe B menjadi Tipe A;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR 
PELAYANAN PAJAK.


                         Pasal 1

Mengubah dan memberikan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam lampiran 
keputusan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
101/KMK.04/1994 tanggal 31 Maret 1994 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD