KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 301/KMK.04/1989

                        TENTANG 

        PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1988, 
               PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988 DAN 
          KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1988 DALAM MASA PERALIHAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : 

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 
29 TAHUN 1988 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 TAHUN 1988, perlu diatur petunjuk 
pelaksanaan dalam masa peralihan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena 
    Pajak di samping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara tahun 1988 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988 tentang Perubahan atas Pasal 16 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1981 (Lembaran 
    Negara Tahun 1988 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3386);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan 
    Tertentu dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 18);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1336/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 
    tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN 
PEMERINTAH NOMOR 28     TAHUN 1988, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988 DAN KEPUTUSAN 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1988 DALAM MASA PERALIHAN.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a.  Pemungut Pajak, adalah Badan-badan tertentu dan Bendaharawan yang berdasarkan Keputusan 
    Presiden Republik Indonesia Nomor 56 TAHUN 1988 ditunjuk untuk memungut dan menyetor Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

b.  Pengusaha Kena Pajak, adalah Pedagang Besar dan pengusaha jasa sebagaimana dimaksud dalam 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, kecuali pengusaha jasa telekomunikasi dan jasa 
    angkutan udara dalam negeri yang telah diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan.


                        BAB II
                 PENYERAHAN KEPADA PEMUNGUT PAJAK

                        Pasal 2

(1)     Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b kepada Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 huruf a yang pembayarannya dilakukan : 
    a.  pada tanggal 1 Januari 1989 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 1989, tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai oleh pemungut pajak.
    b.  sesudah tanggal 10 Pebruari 1989, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan 
        disetor oleh pemungut pajak.

(2)     Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor oleh pemungut pajak antara tanggal 1 Januari 
    1989 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 1988 kecuali yang telah menjadi beban pemungut pajak 
    sebagai pembeli atau penerima jasa, atau permohonan Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan 
    dapat dikembalikan.

(3)     Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena 
    Pajak rekanan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dan disetor oleh Pemungut Pajak dalam 
    masa 11 Pebruari 1989 sampai dengan 10 April 1989, dapat dikreditkan sebesar 40% dari Pajak 
    Pertambahan Nilai yang dipungut.

(4)     Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor oleh Pemungut Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (3) menjadi beban pemungut pajak sebagai pembeli atau penerima jasa, Pajak 
    Masukannya tidak dapat dikreditkan.


                        BAB III
                   PENYERAHAN KEPADA BUKAN PEMUNGUT PAJAK

                        Pasal 3

(1)     Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang terjadi sebelum tanggal 1 April 1989 
    yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada bukan pemungut pajak yang pembayarannya 
    diterima baik sebelum maupun pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, tidak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

(2)     Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 
    April 1989, yang pembayarannya :
    a.  seluruhnya diterima sebelum tanggal 1 April 1989, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    b.  seluruhnya diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai;
    c.  sebagian diterima sebelum tanggal 1 April 1989 dan sebagian lagi diterima pada dan sesudah 
        tanggal 1 April 1989, terutang Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran yang dilakukan pada 
        dan sesudah tanggal 1 April 1989.

(3)     Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang sebagian terjadi sebelum tanggal 1 
    April 1989 dan sebagian lagi terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, yang pembayarannya :
    a.  seluruhnya diterima sebelum tanggal 1 April 1989, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    b.  seluruhnya diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, terutang Pajak Pertambahan Nilai 
        atas bagian penyerahan yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989;
    c.  sebagian diterima sebelum tanggal 1 April 1989 dan sebagian lagi diterima pada atau sesudah 
        tanggal 1 April 1989, terutang Pajak Pertambahan Nilai atas sisa penyerahan yang terjadi atau 
        sisa pembayaran yang diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1989.


                        Pasal 4

(1)     Dalam hal bagian penyerahan yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989 sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c lebih besar dari bagian pembayaran yang diterima pada dan 
    sesudah tanggal 1 April 1989, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dari pembayaran 
    yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989.

(2)     Dalam hal bagian penyerahan yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989 sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c lebih kecil dari bagian pembayaran yang diterima pada dan 
    sesudah tanggal 1 April 1989, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebanding 
    dengan bagian penyerahan yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989.


                        Pasal 5

(1)     Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan.

(2)     Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dikreditkan.


                        Pasal 6

(1)     Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas penyerahan atau bagian penyerahan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah :
    a.  Pajak Masukan yang dibayar dan tercantum dalam Faktur Pajak tanggal 1 April 1989 dan 
        sesudahnya.
    b.  Pajak Masukan yang dibayar sebelum tanggal 1 April 1989, dihitung sebesar 10% dari selisih 
        Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan tersebut pada huruf a.

(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya berlaku untuk Masa Pajak bulan April 
    dan Mei 1989.

(3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku, sepanjang Pajak Keluaran 
    dikurangi Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menunjukkan kelebihan 
    bayar.

(4)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang 
    mengkreditkan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (6) dan ayat (7) Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.


                        BAB IV
                PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                        Pasal 7

(1)     Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 1335/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988, dikenakan atas :
    a.  impor Barang Mewah yang dokumen PPUDnya telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa atau 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada atau sesudah tanggal 15 Januari 1989;
    b.  penyerahan Barang Mewah di dalam negeri yang terjadi pada atau sesudah tanggal 15 Januari 
        1989.

(2)     Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b :
    a.  dalam hal pembayaran seluruhnya diterima pada dan sesudah tanggal 15 Januari 1989 
        terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1335/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988;
    b.  dalam hal sebagian pembayarannya diterima sebelum tanggal 15 Januari 1989 dan sebagian 
        lagi diterima pada sesudah tanggal 15 Januari 1989 terutang Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        1335/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988.


                        BAB V
                            LAIN - LAIN

                        Pasal 8

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 9

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 
Januari 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 1 April 1989
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN