KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 296/KMK.04/1994

                        TENTANG 

                       PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pelaksanaan penghitungan Pajak Masukan yang dapat 
dikreditkan serta sehubungan dengan adanya kebijaksanaan berupa pemberian fasilitas perpajakan terhadap 
impor dan atau pemberian fasilitas perpajakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak tertentu di daerah 
pabean dan atau pemberian fasilitas perpajakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak ke, dari, di dan 
antar kawasan Berikat/EPTE, maka perlu diadakan pengaturan pedoman pengkreditan Pajak Masukan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah 
Nomor 28 TAHUN 1988, dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3459);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 1984 
    (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 (Lembaran Negara Tahun 
    1993 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3524);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena 
    Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, 
    Tambahan Lembaran Negara 3386);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar (Lembaran Negara 
    Tahun 1991 Nomor 97, Tambahan Lembaran Tahun 1991 Nomor 97);
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 TAHUN 1985 tentang Bea Masuk, Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Ditanggung Pemerintah Sehubungan Dengan 
    Pemasukan Barang-Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Yang 
    Dibiayai Dengan Dana Bantuan/Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 52);
8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) yang telah beberapa kali 
    diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1988 tentang 
    Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Terutang atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 
    1986 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 17);
9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 TAHUN 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan Penyerahan Buku-buku pelajaran umum, Kitab suci dan Buku-
    buku Pelajaran Agama (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 2);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga 
    Listrik Oleh Swasta;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 TAHUN 1992 tentang Penangguhan PPN dan PPn BM 
    Serta Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Atas Impor Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan 
    Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    101);
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 TAHUN 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
    Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari dan Antar 
    Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 
    87);
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 678/KMK.01/1985 tentang Tata Laksana 
    Impor Barang-Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah yang 
    Dibiayai Dengan Dana Bantuan/Pinjaman Luar Negeri;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 559/KMK.04/1986 tentang Tata Cara 
    Pembebanan Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas penyerahan Barang Kena Pajak 
    Dan Atau Jasa Kena Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 
    18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang 
    Kena Pajak dan Jasa Kena pajak Tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah;
15. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/KMK.00/1989 tentang Penangguhan 
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Perolehan Barang Modal Tertentu;
16. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 554/KMK.01/1992 tentang Penangguhan 
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas 
    Barang Dan Bahan Asal Impor yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor;
17. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 818/KMK.04/1992 tentang Pedoman 
    Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Usaha Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri;
18. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1071/KMK.00/1992 tentang Pembebasan Bea 
    Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Dan Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Dalam Rangka 
    Kegiatan Konstruksi Dan kegiatan Operasi Proyek Pengembangan Propinsi Riau;
19. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/KMK.00/1993 tentang Toko Bebas Bea 
    (Duty Free Shop);
20. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/KMK.00/1993 tentang Fasilitas 
    Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan 
    Tenaga Listrik Oleh Swasta;
21. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tata Laksana 
    Pabean Mengenai Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone)
22. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi 
    Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
23. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 19/KMK.04/1994 tentang pengkreditan Pajak 
    Masukan Atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung 
    Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN.


                        Pasal 1

(1) Pajak Masukan Yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang 
    Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

(2) Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Kegiatan yang berhubungan langsung 
    dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

(3) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang :
    a.  Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak Sebelum 
        pengusaha dikukuhkan menjadi pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 
        ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 ;
    b.  Dibayar untuk pembelian dan pemeliharaan Kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, 
        van dan kombi sesuai dengan pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, 
        kecuali untuk barang dagangan atau untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang 
        usahanya;
    c.  Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang sifatnya 
        untuk kepentingan pribadi pemilik atau pemegang saham, direktur, komisaris dan karyawan;
    d.  Dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
        atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Keluarannya Ditanggung Oleh Pemerintah, kecuali 
        ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
    e.  Tercantum dalam faktur pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak 
        yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh 
        Menteri Keuangan;
    f.  Tercantum dalam Faktur pajak untuk perolehan Barang Kena atau jasa Kena pajak yang 
        Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
    g.  Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak Yang PPN-nya 
        dipungut dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri 
        Keuangan;
    h.  Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya 
        dipungut dengan menggunakan faktur pajak Standar yang diisi tidak lengkap atau sebagian 
        atau seluruhnya ditulis dengan tangan.


                        Pasal 2

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dapat dikreditkan apabila memenuhi 
persyaratan sebagai berikut :
a.  Pajak Masukan tersebut dikreditkan dalam masa pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam 
    pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983;

b.  Faktur pajak yang berdasarkan ketentuan yang berlaku ditetapkan secara khusus.

c.  Dalam Faktur pajak yang sudah ditentukan bentuk dan isinya, yang sekurang-kurangnya 
    mencantumkan :
    1)  Nomor Seri Faktur Pajak;
    2)  Nama, Alamat, NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur 
        Pajak;
    3)  Nama, Alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena pajak;
    4)  Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    5)  Kwantum, harga satuan dan harga jual atau nilai penggantian atau uang muka;
    6)  Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
    7)  Tanggal Faktur Pajak;
    8)  Tanda tangan dan Nama terang yang berwenang membuat faktur pajak.


                        Pasal 3

(1) Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam 
    pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dapat dikreditkan dengan cara :
    a.  membetulkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak yang bersangkutan sesuai 
        dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983; atau
    b.  mengkreditkan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud 
        dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dengan cara melaporkannya 
        dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa pajak dilakukannya pengkreditan 
        sepanjang masih dalam tahun pajak atau tahun buku berjalan atau paling lambat dikreditkan 
        pada SPT masa PPN untuk masa Maret tahun berikutnya.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperkenankan sepanjang Pajak 
    Masukan tersebut belum atau tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan pajak penghasilan.


                        Pasal 4

(1) Dalam hal Barang modal dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar 
    kembali.

(2) Besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung 
    dengan rumus sebagai berikut :
                        t
                            ------- x PM
                        T
    dengan ketentuan bahwa :
    t   adalah sisa masa manfaat pada saat terjadinya pemindah-tanganan Barang Modal;
    T   adalah masa manfaat Barang modal sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) huruf b 
        keputusan ini.
    PM  adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan.

(3) Dalam hal pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi dalam 
    jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak perolehan, maka seluruh Pajak Masukan atas Barang 
    modal yang telah dikreditkan harus di bayar kembali.

(4) Tidak termasuk pengertian pemindah tanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 
    pemindahan hak dari "lessee" kepada "lessor" dengan cara "sale and lease back", dengan syarat 
    Barang Modal tersebut masih digunakan oleh "lessee" sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 1.

(5) Dalam hal perusahaan mengadakan konsolidasi atau merger dan salah satu atau lebih perusahaan 
    yang bergabung tersebut telah mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan 
    Nilai atau telah mengkreditkan Pajak Masukan atas Perolehan Barang Modal, maka Pajak Pertambahan 
    Nilai yang telah ditangguhkan pembayarannya atau telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan tetap 
    berlaku.


                        Pasal 5

(1) Dalam hal Barang modal digunakan baik untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak 
    atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk 
    kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak dapat 
    mengkreditkan Pajak Masukan sebanding dengan prosentase penggunaan Barang Modal tersebut 
    untuk usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau jasa kena pajak yang terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai, sepanjang sejak semula pengusaha Kena pajak yang bersangkutan telah 
    melaporkannya secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak ditempat Pengusaha Kena Pajak 
    terdaftar.

(2) Dalam hal Barang Modal yang semula digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang 
    Kena Pajak atau jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 
    kemudian digunakan seluruhnya atau sebagian untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada kantor 
    pelayanan pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar pada bulan terjadinya perubahan 
    penggunaan Barang Modal tersebut.

(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan terjadinya perubahan penggunaan Barang Modal 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka seluruh Pajak Masukan atas perolehan Barang Modal 
    yang telah dikreditkan harus dibayar kembali.

(4) Dalam hal Barang Modal yang semula digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang 
    Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kemudian digunakan seluruhnya atau sebagian untuk kegiatan lain 
    yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun Pengusaha Kena Pajak telah melaporkan 
    perubahan penggunaan Barang Modal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha 
    Kena Pajak terdaftar pada bulan terjadinya perubahan penggunaan, maka Pajak Masukan yang 
    semula telah dikreditkan harus dibayar kembali dengan rumus sebagai berikut :
                         t
            p' x    ---------- x  PM
                     T
    dengan ketentuan bahwa :
    p'  adalah besarnya persentase rata-rata penggunaan barang modal untuk kegiatan lain yang 
        tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dalam 1 (satu) tahun;
    t   adalah sisa masa manfaat Barang Modal pada tahun terjadinya perubahan penggunaan;
    T   adalah Masa Manfaat Barang Modal;
    PM  adalah jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan.


                        Pasal 6

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
    a.  Melakukan kegiatan usaha  terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang 
        menghasilkan bukan Barang Kena Pajak yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit 
        atau kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; 
        atau
    b.  Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
    c.  Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan Barang dan usaha jasa yang atas 
        penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai; atau
    d.  Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai dan sebagian lainnya terutang Pajak Pertambahan Nilai tetapi Ditanggung pemerintah;

    maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Yang:
    1)  nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung pemerintah, tidak dapat 
        dikreditkan;
    2)  digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dan unit atau 
        kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan 
        kecuali Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan telah melaporkan secara tertulis kepada 
        Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar;
    3)  nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan penyerahan 
    yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, 
    maka Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2) harus 
    dibayar kembali dengan rumus sebagai berikut :

    a.  untuk bukan Barang Modal :
                x
                    --------    x   PM
                Y
        dengan ketentuan bahwa :
        x   adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan 
            Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung pemerintah.
        Y   adalah jumlah seluruh peredaran;
        PM  adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
            angka 2).

    b.  untuk Barang Modal
                   x           t
                ------  x   --------   x  PM
                   y           T

        dengan ketentuan bahwa :
        X   adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan 
            Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung pemerintah.
        Y   adalah jumlah seluruh peredaran;
        t   adalah sisa masa manfaat Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
            angka 2);
        T   adalah masa manfaat Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2);
        PM  adalah Pajak Masukan yang yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam 
            ayat (1) angka 2).


                        Pasal 7

(1) Kewajiban pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan 
    ayat (3), harus dilakukan selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian surat 
    pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan yang bersangkutan.

(2) Kewajiban pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dan 
    ayat (4) dan pasal 6 ayat (2) harus dilakukan selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo 
    penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh.

(3) Kewajiban Pembayaran Kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan 
    ayat (3), pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dan pasal 6 ayat (2) tidak dilakukan jika :
    a.  Jumlah Pajak Masukan yang harus dibayar kembali kurang dari Rp. 100.000,00 (seratus ribu 
        rupiah); atau
    b.  Pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), 
        atau perubahan penggunaan Barang Modal tersebut dalam pasal 5, atau terjadinya 
        penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai 
        Ditanggung pemerintah atau Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak Dipungut sebagaimana 
        dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) telah melewati jangka waktu :
        b.1.    10 (sepuluh) tahun untuk golongan bangunan;
        b.2.    5 (lima) tahun untuk golongan Barang Modal lainnya ;
        setelah akhir tahun pajak diperolehnya Barang Modal tersebut.


                        Pasal 8

(1) Dalam hal terjadinya pemindahtanganan atau perubahan penggunaan Barang Modal untuk kegiatan 
    lain di luar kegiatan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh penangguhan pembayaran 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana di maksud dalam Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1992 jo. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.00/1993, Keputusan Presiden Nomor 57 TAHUN 1992 jo. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1071/KMK.00/1992, Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 
    jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    577/KMK.00/1989, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.01/1992, Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 818/KMK.04/1992 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 109/KMK.00/1993, maka 
    Pajak Pertambahan Nilai yang semula telah diberikan penangguhan, harus dibayar kembali.

(2) Penghitungan dan tata cara pembayaran jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar kembali 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan ini.


                        Pasal 9

Penghitungan Pajak Masukan yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), 
pasal 5 ayat (4), dan pasal 6 ayat (2) meliputi Pajak Masukan atas perolehan barang modal baik dalam bentuk 
harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible assets) yang berdasarkan Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984 pembebanan biayanya dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.


                        Pasal 10

Pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Keputusan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang 
baginya ditetapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersendiri.


                        Pasal 11

Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal  Pajak.


                        Pasal 12

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 
Desember 1989 dinyatakan tidak berlaku dan Ketentuan-ketentuan lain mengenai pengkreditan Pajak Masukan 
sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlaku.


                        Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD



                             PENJELASAN
                          ATAS

              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 296/KMK.04/1994

                        TENTANG 

                       PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

UMUM

Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan No. 
1441b/KMK.04/1989 yang menampung ketentuan-ketentuan baru di bidang PPN khususnya yang berkaitan 
dengan pengkreditan Pajak Masukan, misalnya masalah Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak 
ke/di dalam/antar Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat/Pengusaha Kena Pajak EPTE, penyerahan di 
daerah Kepulauan Riau, penyerahan sehubungan dengan investasi di bidang kelistrikan oleh pihak swasta, 
PPN Ditanggung pemerintah atas penyerahan emas batangan dan lain-lain.

Dengan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur pedoman pengkreditan Pajak Masukan secara rinci sehingga 
diharapkan dapat dihindarkan adanya keraguan dan ketidak pastian dalam rangka pengkreditan Pajak 
Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pedoman pengkreditan Pajak Masukan ini mengatur antara lain pokok-pokok mengenai :
a.  Ketentuan umum pengkreditan Pajak Masukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang 
    PPN 1984;
b.  Pembayaran kembali sebagian atau seluruh Pajak Masukan barang  modal, dalam hal barang modal 
    tersebut dipindahtangankan atau digunakan untuk kegiatan yang tidak ada hubungan langsung dengan 
    kegiatan usaha;
c.  Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu 
    (integrated), dan melakukan kegiatan usaha menghasilkan barang dan jasa secara bersama-sama.


PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1

    Ayat (1) dan (2)

        Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat digolongkan kedalam 
        golongan :
        a.  Pajak Masukan untuk pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan 
            usaha;
        b.  Pajak Masukan untuk pengeluaran yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan 
            usaha;

        Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha 
        adalah pengeluaran-pengeluaran untuk produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dan 
        yang sifatnya bukan untuk konsumsi pribadi.

        Pengeluaran selain tersebut diatas, berdasarkan keputusan ini dianggap bersifat konsumtif   
        atau dengan kata lain dianggap tidak langsung berhubungan kegiatan usaha, dengan demikian 
        Pajak Masukan yang dibayar untuk pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan.

        Contoh pengeluaran yang sifatnya konsumtif untuk pribadi, direksi, komisaris, karyawan 
        adalah :
        -   pengeluaran untuk wisma (guest house), mess bungalow, hotel dan sebagainya;
        -   pengeluaran untuk perumahan, dan sarana lain seperti klinik, rumah sakit, sekolah, 
            masjid, dan yang sejenisnya;
        -   pengeluaran jamuan kantor (entertainment);
        -   pengeluaran untuk sumbangan;
        -   pengeluaran untuk perjalanan dinas, misalnya untuk ticket pesawat, kendaraan 
            didarat kecuali pengeluaran untuk truck/bus untuk angkutan karyawan yang 
            digunakan secara masal;
        -   pengeluaran untuk mensponsori kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun 
            diluar kegiatan usahanya.

        Sesuai dengan pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, agar 
        Pajak Masukan yang dibayar dapat dikreditkan harus memenuhi syarat lain, yaitu bahwa 
        pengeluaran yang bersangkutan berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.

        Oleh karena itu meskipun sesuatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan 
        langsung dengan kegiatan usaha masih mungkin Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan 
        apabila pengeluaran tersebut tidak ada kaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.

        Contoh  :   sebuah bengkel mobil yang sekaligus bertindak sebagai pedagang untuk alat 
                perbaikan mobil, Pajak Masukan untuk alat perbaikan mobil yang dijual 
                eceran tidak boleh dikreditkan, dalam hal penjualan eceran tersebut tidak 
                terutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun apabila pedagang eceran tersebut 
                di kategorikan sebagai pedagang Eceran Besar (PEB), maka atas penjualan 
                eceran tersebut terutang PPN dan Pajak Masukan untuk pembelian alat 
                perbaikan mobil yang digunakan sebagai peralatan bengkel dapat 
                dikreditkan.

    Ayat (3)

        Huruf a) sampai dengan c)

            Cukup jelas.

        Huruf d) dan e)

            Dalam beberapa ketentuan, seperti Keputusan Presiden R.I Nomor 18 TAHUN 1986 
            dinyatakan bahwa PPN atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tertentu 
            ditanggung oleh pemerintah.

            PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, PPN yang 
            terutang Ditanggung pemerintah, maka Pajak Masukan yang dibayar oleh PKP atas 
            perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.

            Demikian juga bagi pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak atau jasa 
            kena pajak tersebut, faktur pajak yang PPN-nya ditanggung pemerintah tidak dapat 
            dikreditkan.

            Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal Menteri Keuangan menetapkan lain seperti 
            ketentuan yang mengatur pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan 
            emas batangan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            19/KMK.04/1994.

        Huruf f)

            Dalam Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 terdapat ketentuan yang mengatur 
            penyerahan Barang Kena Pajak Kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat/
            Pengusaha Kena Pajak EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN yang terutang tidak 
            dipungut. Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak atas perolehan Barang 
            Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak di kawasan Berikat/Pengusaha Kena Pajak 
            EPTE tersebut tidak dapat dikreditkan.

            Berbeda dengan ketentuan tentang PPN Ditanggung Pemerintah, maka Pajak Masukan 
            yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya 
            PPN terutang tidak dipungut, dapat dikreditkan.

            Sebagai contoh, Pengusaha Kena Pajak industri penunjang ekspor (supporting 
            industries) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena 
            Pajak di kawasan Berikat/Pengusaha Kena Pajak EPTE untuk diolah lebih lanjut, maka 
            Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak supporting industries 
            tersebut dapat dikreditkan.

        Huruf g) dan h)
    
            Cukup jelas.

Pasal 2

    Persyaratan formal yang harus dipenuhi agar Pajak Masukan untuk dapat dikreditkan adalah Pajak 
    Masukan tersebut harus dalam bentuk faktur pajak (standar) yang sekurang-kurangnya 
    mencantumkan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam pasal ini, kecuali faktur pajak yang 
    berdasarkan ketentuan yang berlaku ditetapkan secara khusus seperti faktur pajak yang diterbitkan 
    oleh PERTAMINA, Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD), DO BULOG, Airway Bill, dan lain-lain 
    yang telah dilaporkan dalam SPT masa.

    Pajak Masukan dalam bentuk faktur pajak sederhana tidak boleh dikreditkan kecuali ditentukan lain 
    oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

    Ayat (1)

        Ketentuan ini untuk menampung masalah yang disebabkan oleh terlambatnya penerimaan 
        Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan.

        Contoh  :
        Faktur pajak diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual bulan Juni 1993, diterima 
        Pengusaha Kena Pajak pembeli bulan Mei 1994
        -   Apabila Pengusaha Kena Pajak memilih cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 
            ayat (1) huruf a, maka Pengusaha Kena Pajak pembeli harus membetulkan SPT masa 
            pajak Juni 1993.
        -   Apabila Pengusaha Kena Pajak memilih cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 
            ayat (1) huruf b, maka Pengusaha Kena Pajak pembeli mengkreditkan Pajak Masukan 
            yang seharusnya dikreditkan untuk masa pajak Juni 1993 pada SPT masa pajak bulan 
            Mei 1994, atau masa pajak sesudahnya asalkan masih dalam tahun pajak/tahun buku 
            yang berjalan.

        Pelaporan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        huruf b, berfungsi sebagai permohonan pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa pajak yang 
        tidak sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1985.

        Apabila pengkreditan tersebut dilakukan setelah lewat tahun pajak/tahun buku berjalan, maka 
        Pengusaha Kena Pajak harus menggunakan cara pembetulan SPT masa sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
    
        Contoh  :
        Apabila faktur pajak diterbitkan oleh penjual pada bulan Juni 1993 sedangkan pembeli 
        memakai tahun buku 1 Januari sampai dengan 31 Desember, maka cara yang dapat ditempuh 
        hanya cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, jika pembetulannya 
        dilakukan pada tahun 1994.

    Ayat (2)
    
        Cukup jelas

Pasal 4

    Ayat (1) dan ayat (2)

        Barang modal sebagai alat produksi pemakaiannya bersifat terus menerus. Apabila Barang 
        Modal tersebut dipindah tangankan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, hal 
        tersebut diartikan sebagai penyimpangan dari tujuan semula perolehan Barang Modal. 
        Sesuai ketentuan pasal 1 jo pasal 4 Keputusan ini, maka bagian Pajak Masukan untuk masa 
        sejak terjadinya pemindahtanganan yang semula telah dikreditkan, harus dibayar kembali.

        Pajak Masukan yang dibayar kembali terhadap Barang Modal yang dipindahtangankan 
        tersebut dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa masa manfaat dengan masa manfaat 
        Barang Modal yang dipindahtangankan.

        Untuk keperluan penghitungan besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali 
        berdasarkan keputusan ini, maka tahun dimulainya penghitungan masa manfaat Barang Modal 
        adalah keadaan pada awal tahun, kecuali pemindahtanganan Barang Modal tersebut terjadi 
        kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

        Contoh  :
        -   Barang Modal berupa mesin dibeli 1 Nopember 1992 dengan harga 
            Rp. 100.000.000,00;
        -   Pajak Masukan yang dibayar dan dikreditkan untuk masa Nopember 1992 
            Rp. 10.000.000,00;
        -   Mesin tersebut dijual pada bulan Oktober 1994;  mesin tersebut digolongkan pada 
            Golongan I yang mempunyai masa manfaat 2 sampai 4 tahun.
        -   Penghitungan masa manfaat dimulai tahun 1993. Sisa masa manfaat pada saat 
            Barang Modal dipindahtangankan adalah 2 tahun, kalau masa manfaat dihitung 
            4 tahun.

        Jadi Pajak Masukan yang harus dikembalikan/dibayar kembali 2/4 x Rp 10.000.000 = 
        Rp.5.000.000,00.

    Ayat (3)

        Andaikata penjualan Barang Modal terjadi kurang dari satu tahun sejak perolehan, maka 
        semua Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali seluruhnya.

        Contoh  :
        Mesin sebagaimana contoh pada ayat (2) dijual tanggal 11 Mei 1993, maka Pajak Masukan 
        sebesar Rp. 10.000.000,00 yang telah dikreditkan harus dibayar kembali seluruhnya.

    Ayat (4)

        Dalam hal terjadi pengalihan hak atas barang modal oleh Pengusaha Kena Pajak/lessee 
        kepada lessor secara "sale and lease back", Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh lessee 
        tidak ditagih kembali sepanjang barang modal tersebut tetap digunakan oleh Pengusaha Kena 
        Pajak lessee dalam rangka usahanya.

    Ayat (5)
    
        Cukup jelas

Pasal 5

    Dasar pertimbangan dari pasal ini adalah sama dengan pertimbangan dalam ketentuan pasal 4. 
    Apabila Barang Modal tidak digunakan lagi secara langsung untuk kegiatan usaha, maka Pajak 
    Masukan yang telah dikreditkan ditagih kembali.

    Ada kemungkinan penggunaan Barang Modal untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena 
    Pajak/Jasa Kena Pajak dan untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPn tersebut sudah direncanakan/
    diketahui sejak semula, dan ada kalanya perubahan penggunaan tersebut terjadi pada tahun berjalan 
    sesuai dengan kondisi saat itu.

    Penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN harus dilaporkan secara tertulis 
    pada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. Dalam hal penggunaan Barang Modal untuk 
    kegiatan lain yang tidak terutang PPN tidak dilaporkan secara tertulis, maka seluruh Pajak Masukan 
    atas perolehan Barang Modal tersebut yang telah dikreditkan harus dibayar kembali seluruhnya.

    Penggunaan Barang Modal untuk keperluan lain yang tidak terutang PPN dan telah dilaporkan secara 
    tertulis maka cara penghitungan besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali didasarkan 
    pada persentase rata-rata penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN dan 
    perbandingan antara sisa masa manfaat Barang Modal pada tahun terjadinya perubahan penggunaan 
    Barang Modal dan masa manfaat Barang Modal yang bersangkutan.
    
    Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa :
    -   Barang Modal itu masih berada di perusahaan yang bersangkutan;
    -   Bagian Barang Modal yang digunakan diluar kegiatan usaha besarnya dapat berubah-rubah 
        sehingga harus dicari prosentase rata-rata penggunaan di luar usaha Barang Modal tersebut 
        dalam satu tahun buku.

    Contoh  :
    Generator listrik dibeli Januari 1992 dengan maksud untuk digunakan seluruhnya untuk kegiatan 
    pabrik.

    Nilai perolehan (B)         Rp. 50 juta ;
    PPN (Pajak Masukan)         Rp.   5 juta ;
    (PM sudah dikreditkan seluruhnya melalui SPT Masa Pajak Januari 1992).

    Selama tahun 1993 ternyata bahwa :

    Untuk masa 6 bulan I digunakan :
    -   30% untuk perumahan karyawan dan direksi;
    -   70% untuk kegiatan pabrik.

    Untuk masa 6 bulan II digunakan :
    -   20% untuk perumahan karyawan dan direksi;
    -   80% untuk kegiatan pabrik.

    Rata-rata penggunaan diluar kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan usaha (P') adalah :
         30% + 20%
      ------------------  =  25%
        2
    Sisa masa manfaat untuk tahun pajak 1993 adalah 2 tahun, bila masa manfaat dihitung 4 tahun.

    Besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali untuk tahun 1993 :
                2
        25% x    -------------     x   5 juta  =  Rp. 625. 000,00
                  4

    Untuk tahun selanjutnya dipakai rumus tersebut, dengan variabel pemakaian dalam kegiatan dan di 
    luar kegiatan usaha yang berlaku untuk tahun yang bersangkutan .

Pasal 6

    Ayat 1

        Contoh Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud dalam ayat ini, misalnya :

        a.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha terpadu (integrated) misalnya 
            perkebunan kelapa sawit (kelapa sawit adalah bukan Barang Kena Pajak), yang juga 
            mempunyai pabrik minyak kelapa sawit (minyak kelapa sawit adalah Barang Kena    
            Pajak).

        b.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang :
            -   atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya 
                melakukan penyerahan bukan Jasa Kena Pajak atau melakukan penyerahan 
                Jasa Kena Pajak diluar daerah pabean Republik Indonesia; dan
            -   melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan 
                Nilai, misalnya penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean Republik 
                Indonesia.

        c.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas 
            penyerahannya terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misal:
            -   menghasilkan/menyerahkan hasil kosmetik tradisional, atas penyerahan ini 
                terutang Pajak Pertambahan Nilai;
            -   menyerahkan formula kosmetik tradisional (hak paten) ke luar negeri, 
                penyerahan ini merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak terutang 
                Pajak Pertambahan Nilai karena dilakukan di luar daerah pabean Republik 
                Indonesia.

        d.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perluasan usaha dan menghasilkan bukan 
            Barang Kena Pajak atau menghasilkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung 
            pemerintah, dengan menggunakan Barang Modal yang telah dimiliki:
            -   Industri minyak kelapa sawit menghasilkan minyak kelapa sawit, atas 
                penyerahan ini terutang PPN.
            -   Memperluas usahanya dalam perkebunan kelapa sawit. Hasil kelapa sawit 
                yang dijual tidak terutang PPN karena kelapa sawit bukan Barang Kena Pajak.

        Atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang :

        1). nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang 
            Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

            Contoh :
            Pajak Masukan atas pembelian :
            -   Pupuk,  traktor untuk pekebunan kelapa sawit;
            -   Komputer yang nyata-nyata seluruhnya digunakan untuk penyerahan bukan 
                Barang Kena Pajak atau untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
                di luar daerah pabean Republik Indonesia. 

            Perlakuan ini antara lain untuk menjaga keseimbangan perlakuan antara Pengusaha 
            Kena Pajak yang melakukan usaha terpadu dengan pengusaha yang memproduksi 
            hasil yang sama yang melakukan kegiatan spesialisasi (nonintegrated).

        2). digunakan baik untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak 
            Pertambahan Nilai maupun untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya terutang 
            Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Ketentuan ini 
            diberikan dengan pertimbangan karena dalam praktek sulit untuk memisahkan bagian 
            Pajak Masukan yang dapat dan yang tidak dapat dikreditkan dalam masa pajak yang 
            bersangkutan.

            Contoh :
            Pajak Masukan atas pembelian :
            -   truck yang digunakan baik untuk mengangkut kelapa sawit maupun minyak 
                kelapa sawit;
            -   komputer yang digunakan untuk penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan 
                didalam daerah pabean Republik Indonesia dan untuk penyerahan jasa Kena 
                Pajak di luar daerah pabean Republik Indonesia.

        3). nyata-nyata digunakan untuk unit yang menghasilkan/memperdagangkan Barang 
            Kena Pajak atau untuk usaha Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan 
            Nilai, Pajak Masukannya dapat dikreditkan.
            
            Contoh  :
            Pajak Masukan atas pembelian :
            -   mesin untuk pabrik kelapa sawit;
            -   gedung kantor yang nyata-nyata dipakai untuk kegiatan manajemen, untuk 
                penyerahan Jasa Kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean 
                Republik Indonesia.

    Ayat (2)

        Khusus untuk Pajak Masukan atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk 
        kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang telah dikreditkan, harus 
        dibayar kembali apabila terjadi penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau 
        Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

        Contoh  :
        Pajak Masukan atas pembelian truck sebagaimana contoh pada ayat (1) angka 2) harus 
        dibayar kembali jika terdapat penyerahan kelapa sawit dalam tahun pajak yang 
        bersangkutan. Dengan terjadinya penyerahan kelapa sawit, maka terdapat bagian Pajak 
        Masukan yang semula telah dikreditkan, seharusnya tidak dapat dikreditkan.

        Contoh penghitungan Pajak Masukan yang harus dibayar kembali adalah sebagai berikut:

        a.  Pajak Masukan untuk perolehan bukan Barang Modal :
            -   Pajak Masukan atas pembelian solar untuk truck-truck yang digunakan untuk 
                dua tujuan, yaitu untuk sektor perkebunan dan distribusi kelapa sawit serta 
                sektor pabrikasi dan distribusi minyak kelapa sawit = Rp. 10 juta ;
            -   Total omzet (Y) 1994 Rp. 20 milyar diantaranya Rp. 2 milyar berasal dari 
                penjualan kelapa sawit (X).

            Pajak Masukan atas pembelian solar tersebut yang harus dibayar kembali adalah:
                   2 milyar
                -------------   x  Rp. 10 juta = Rp 1 juta
                  20 milyar

        b.  Pajak Masukan yang harus dibayar untuk perolehan Barang Modal :
            -   Pajak Masukan atas perolehan truck-truck tesebut pada contoh diatas yang 
                terjadi pada Januari 1992 Rp. 50 juta (sudah dikreditkan seluruhnya melalui 
                SPT Masa Pajak Januari 1992).
            -   Total omzet 1993 (Y) Rp. 20 milyar, diantaranya Rp. 2 milyar berasal dari 
                penjualan Kelapa Sawit (X).
            -   Masa manfaat atas truck dihitung 4 tahun.
                Sisa masa manfaat atas truck-truck tersebut pada akhir tahun 1993 adalah 
                2 tahun.
            -   Pajak Masukan atas truck yang harus dibayar kembali :
                2 milyar                  2
                -----------      x      ------     x  Rp. 50 juta  = Rp. 2. 500.000;
                20 milyar         4

            Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang/Jasa kena pajak, 
            penghitungan Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan yang harus dibayar kembali, 
            dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan di atas.

        c.  Dalam hal truck seperti contoh di atas dipergunakan untuk unit usaha perkebunan 
            kelapa sawit, tetapi perkebunan kelapa sawit  belum ada penyerahan/menghasilkan, 
            maka rumus pengembalian Pajak Masukan: 
                            t   
                    p'  x       --------    x   PM
                            T
            dengan ketentuan :
            P' =    besarnya persentase rata-rata Penggunaan Barang Modal untuk Kegiatan lain 
                yang tidak terutang PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah dalam satu tahun.
            t = sisa masa manfaat Barang Modal pada saat terjadinya perubahan 
                penggunaan
            T = masa manfaat Barang Modal

            Contoh  :
            -   omzet penjualan kelapa sawit = nihil.
            -   persentase rata-rata penggunaan Barang Modal (truck) untuk kegiatan 
                perkebunan kelapa sawit = 25%

            Pajak Masukan yang harus disetor kembali:
                        2
                25 %    x      ----------    x   Rp   50   juta   =  Rp   6.250.000
                        4

Pasal 7

    Ayat (1) 

        Dalam hal terjadi pemindahtanganan Barang Modal, maka pembayaran kembali Pajak 
        Masukan dilakukan selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Masa PPN 
        bulan dilakukan pemindahtanganan Barang Modal.
        
        Contoh  :
        Pemindahtanganan Barang Modal dilakukan pada bulan Mei 1994, maka pembayaran Pajak 
        Masukan atas Barang Modal yang telah dikreditkan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 
        Juni 1994.

    Ayat (2)

        Cukup jelas.

Pasal 8

    Cukup jelas.

Pasal 9

    Cukup jelas.

Pasal 10

    Cukup jelas.

Pasal 11

    Cukup jelas.

Pasal 12

    Cukup jelas.

Pasal 13

    Cukup jelas.