KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 294/KMK.04/1998

                        TENTANG 

                         KONSULTAN PAJAK INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan berlakunya undang-undang perpajakan yang baru, dipandang perlu untuk lebih 
    meningkatkan peran serta Konsultan Pajak selaku mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam usaha 
    memasyarakatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan;
b.  bahwa dalam menyongsong era keterbukaan dan globalisasi serta meningkatkan kemandirian 
    Konsultan Pajak Indonesia, perlu diberikan kewenangan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 
    untuk membina konsultan pajak;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan 
    yang berkaitan dengan profesi Konsultan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3569);
5.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
6.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 yang telah diubah/ditambah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 162/KMK.01/1997, tentang 
    Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIA.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a.  Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan 
    jasa kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

b.  Sertifikat adalah piagam atau tanda lulus yang menunjukkan tingkat keahlian seseorang dalam 
    memberikan jasa di bidang perpajakan.

c.  Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Konsorsium 
    adalah suatu kerjasama antara pihak-pihak yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak 
    Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan 
    Latihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi 
    Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan 
    ilmu perpajakan.


                        BAB II
                          PERSYARATAN

                        Pasal 2

Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak adalah :

a.  Syarat Umum :
    1.  Warga Negara Indonesia;
    2.  Bertempat tinggal di Indonesia;
    3.  Memiliki serendah-rendahnya ijazah Diploma III atau setingkat dengan itu dari Perguruan 
        Tinggi Negeri atau yang disamakan, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak 
        ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    4.  Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, dan Badan Usaha Milik 
        Negara/Daerah;
    5.  Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    6.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    7.  Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
        perpajakan;
    8.  Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan 
        Konsultan Pajak Indonesia.

b.  Syarat Khusus :
    1.  Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
    2.  Memiliki Izin Praktek.


                        BAB III
                             PERIZINAN

                        Pasal 3

(1) Setiap Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Praktek yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada perseorangan yang telah 
    memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Izin Praktek Konsultan Pajak diberikan untuk jangka waktu tak terbatas dan berlaku di seluruh wilayah 
    Indonesia, kecuali dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).

(4) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat Izin Praktek Konsultan Pajak kepada pensiunan 
    pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 setelah 
    memperhatikan pendidikan, pengalaman kerja dan keadaan lain mengenai dirinya.

(5) Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak :
    a.  Atas permintaan sendiri.
    b.  Yang bersangkutan meninggal dunia.
    c.  Melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).


                        Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap Konsultan Pajak harus 
    menyampaikan surat permohonan dan formulir seperti pada Lampiran I Keputusan ini kepada Direktur 
    Jenderal Pajak.

(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan :
    a.  Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir 
        Daftar Riwayat Hidup seperti pada Lampiran II-1 Keputusan ini;
    b.  Fotokopi Ijazah terakhir;
    c.  Fotokopi Piagam atau Sertifikat tanda lulus yang terakhir;
    d.  Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    e.  Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 
        (tiga) lembar;
    f.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    g.  Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
    h.  Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada Instansi/Lembaga Pemerintah 
        atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir seperti pada Lampiran II-2 
        Keputusan ini;
    i.  Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah pemohon bertempat tinggal;
    j.  Surat pernyataan kesanggupan akan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 
        (IKPI) dan pernyataan akan tunduk kepada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 
        dengan mengisi formulir seperti pada Lampiran II-3 Keputusan ini;
    k.  Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.

(3) Tanggal diterimanya permohonan adalah tanggal diterimanya surat permohonan yang telah dilengkapi 
    dengan lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan mengambil keputusan atas permohonan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 4, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan secara 
lengkap.


                        BAB IV
                         UJIAN

                        Pasal 6

(1) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi 
    Konsultan Pajak.

(2) Setiap penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diawasi oleh Sekretariat Direktorat Jenderal 
    Pajak dan Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan.

(3) Segala biaya yang timbul sebagai akibat penyelenggaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditanggung 
    oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

(4) Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Konsorsium.


                        Pasal 7

(1) Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, dimotori oleh Ikatan Konsultan Pajak 
    Indonesia dan dibentuk dengan suatu Keputusan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan 
    Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan.

(2) Tugas Konsorsium adalah menyusun sistem ujian secara teknis, antara lain :
    a.  Melakukan perbandingan kurikulum perpajakan.
    b.  Menyusun peraturan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
    c.  Menyusun materi dan bahan/soal-soal ujian.
    d.  Menetapkan metode penilaian hasil ujian.


                        Pasal 8

(1) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditentukan berdasarkan materi dan pembobotan ujian.

(2) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tingkat Sertifikat A, 
    Sertifikat B dan Sertifikat C.

(3) Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    a.  Tingkat Ujian Sertifikat A :
        1)  Warga Negara Indonesia;
        2)  Memiliki serendah-rendahnya ijazah Diploma III atau setingkat dengan itu dari 
            Perguruan Tinggi Negeri atau yang disamakan.

    b.  Tingkat Ujian Sertifikat B :
        1)  Warga Negara Indonesia;
        2)  Memiliki piagam atau tanda lulus Sertifikat A atau memiliki ijazah Sarjana dari 
            Perguruan Tinggi Negari atau yang disamakan.

    c.  Tingkat Ujian Sertifikat C :
        1)  Warga Negara Indonesia;
        2)  Memiliki piagam atau tanda lulus Sertifikat B.

(4) Mata Ujian dan bobot/nilai tertimbang dari setiap tingkat Ujian Sertifikasi ditentukan oleh Konsorsium.

(5) Ujian diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit dengan batas waktu untuk mengulang tidak 
    lebih dari 2 (dua) tahun untuk satu tingkatan Sertifikat.


                        Pasal 9

(1) Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai rata-rata 
    tertimbang sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) dengan syarat :
    a.  nilai mata ujian P-4 sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh);
    b.  nilai mata ujian lainnya tidak kurang dari 50 (lima puluh).

(2) Nilai rata-rata tertimbang dihitung dari hasil penjumlahan nilai ujian dikalikan bobotnya dibagi seratus.


                         BAB V
                             HAK DAN KEWAJIBAN

                        Pasal 10

Hak Konsultan Pajak :

1.  Konsultan Pajak yang telah memiliki Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan 
    kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, 
    kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai perjanjian penghindaran pajak 
    berganda dengan Indonesia.

2.  Konsultan Pajak yang telah memiliki Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan 
    kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban 
    perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap dan yang 
    berdomisili di negara yang mempunyai perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

3.  Konsultan Pajak yang telah memiliki Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan 
    kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban 
    perpajakannya.

4.  Setiap Konsultan Pajak diperkenankan mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban 
    perpajakan dari Wajib Pajak sepanjang :
    a.  Memiliki Izin Praktek yang masih berlaku;
    b.  Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak, dengan bentuk seperti tercantum pada 
        Lampiran III-1 sampai dengan III-4 Keputusan ini.


                        Pasal 11

Kewajiban Konsultan Pajak :

1.  Konsultan Pajak wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.  Konsultan Pajak wajib memberi jasa kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban 
    perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3.  Konsultan Pajak wajib mengikuti prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.

4.  Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib 
    mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

5.  Konsultan Pajak wajib mengikuti Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

6.  Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan mengenai jumlah Wajib Pajak yang menjadi 
    langganannya dalam bentuk seperti tercantum pada Lampiran IV Keputusan ini, dengan melampirkan 
    fotokopi sertifikat penataran/pendidikan penyegaran perpajakan sesuai dengan butir 4 di atas.

7.  Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 dibuat rangkap 3 (tiga) dan disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-
    lambatnya akhir bulan Maret tahun takwim berikutnya.

8.  Apabila jangka waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana disebut dalam butir 7 tidak 
    mencukupi, Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan secara tertulis untuk paling 
    lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal 31 Maret.


                         BAB VI
                        SANKSI
    
                        Pasal 12

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi kepada Konsultan Pajak yang :
    a.  Tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 butir 6;
    b.  Tidak mematuhi peraturan tata tertib yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
    c.  Tidak tertib melaksanakan kewajiban perpajakannya;
    d.  Melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak, 
        atas usul dari pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
    e.  Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara;
    f.  Dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(2) Sanksi atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
    a.  Tegoran tertulis;
    b.  Pembekuan Izin Praktek untuk sementara;
    c.  Pencabutan Izin Praktek.

(3) Sanksi yang dikenakan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan 
    secara tertulis kepada yang bersangkutan dan tindasannya disampaikan kepada Kepala Kantor 
    Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan 
    pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.


                        Pasal 13

Tata cara pemberian sanksi adalah :

a.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk 
    melakukan tegoran secara tertulis;

b.  Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tegoran tertulis tidak diindahkan maka Sekretaris Direktorat 
    Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang membekukan Izin Praktek untuk 
    sementara;

c.  Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktek untuk sementara, Konsultan 
    Pajak tetap tidak memenuhi kewajiban terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur 
    Jenderal Pajak mencabut Izin Praktek yang bersangkutan.


                        Pasal 14

(1) Konsultan Pajak dapat mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atas 
    sanksi yang dikenakan kepadanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat 
    Keputusan Pengenaan Sanksi.

(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak sanggahan diterima, Direktur Jenderal Pajak mengambil 
    keputusan atas sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendengar pendapat dari 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan/atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan/atau 
    Kepala Kantor Wilayah.

(3) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Direktur Jenderal Pajak dapat 
    meminta pertimbangan dari pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.


                         BAB VIII
                      KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 15

Izin Praktek Konsultan Pajak yang telah diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
408/KMK.01/1995 tetap berlaku.


                        BAB IX
                               PENUTUP

                        Pasal 16

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 408/KMK.01/1995 
tentang Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 17

Pengawasan dan pengaturan lebih lanjut terhadap pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal 
Pajak.


                        Pasal 18

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Mei 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO