KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 293/KMK.01/1997

                        TENTANG 

       PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, 
dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN 
PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.


                        Pasal 1

Menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana 
dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah 
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan 
sejak tanggal mulai berlakunya keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan tentang klasifikasi dan tarip bea masuk yang telah ada sebelum 
berlakunya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini,
dinyatakan berlaku.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 4 Juli 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad