KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 293/KMK.01/1997 TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU. Pasal 1 Menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan tentang klasifikasi dan tarip bea masuk yang telah ada sebelum berlakunya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini, dinyatakan berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA pada tanggal 4 Juli 1997 Menteri Keuangan ttd. Mar'ie Muhammad