KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 292/KMK.01/1998

                        TENTANG 

     PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT 
SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 547/KMK.01/1997

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi, meningkatkan ekspor dan meningkatkan pertumbuhan 
industri dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan menteri Keuangan Nomor 
291/KMK.05/1997 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
547/KMK.01/1997.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN 
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 547/KMK.01/1997


                        Pasal I

1.  Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, sebagai berikut :

    a.  Mengubah Pasal 2, sehingga menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

        (1) Penetapan suatu Kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta 
            pemberian persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau PKB merangkap 
            Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri.

        (2) Bentuk Keputusan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah 
            sebagaimana contoh dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini".


    b.  Menambah Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut :

                             "Pasal 2A

        (1) Di dalam KB dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang;

        (2) Tatacara pendirian dan tatalaksana pemasukan barang ke dan dari pergudangan atau 
            penimbunan di KB sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai Keputusan 
            Menteri Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;

        (3) Pembukuan, catatan, dan dokumen KB yang berkaitan dengan pemasukan dan 
            pengeluaran barang ke dan dari KB harus dipisahkan dengan pembukuan, catatan, 
            dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari 
            pergudangan di KB".


    c.  Mengubah Pasal 4 ayat (1), sehingga berbunyi sebagai berikut :

                                "Pasal 4

        (1) Permohonan persetujuan PKB sebagaimana dimaksud Pasal 2, diajukan oleh 
            pengusaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah fisik bangunan berdiri 
            dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana contoh dalam Lampiran IA 
            Keputusan ini, dengan melampirkan :
            a.  Fotocopy Surat Persetujuan Usaha, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan 
                dan persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait;
            b.  Fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Yayasan 
                yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
            c.  Fotocopy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau 
                kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
            d.  Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha 
                Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahun PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi
                perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
            e.  Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB yang telah mendapat persetujuan 
                dari Pemerintah Daerah setempat;
            f.  Berita Acara Pemeriksaan Lokasi KB yang dibuat oleh Direktur Jenderal atau 
                Pejabat yang ditunjuknya;
            g.  Pendapat dari Direktur Jenderal tentang dapat diberikannya persetujuan PKB".


    d.  Mengubah Pasal 13 ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut :

        "(3)    Mesin dan/atau peralatan yang direparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
            harus dimasukkan kembali ke dalam KB selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan 
            sejak bulan pengeluaran mesin dan/atau peralatan dari KB".


    e.  Mengubah Pasal 20 ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut :

        "(6)    Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh 
            Menteri".


    f.  Mengubah Pasal 21 ayat (1) butir e sehingga berbunyi sebagai berikut :

        "e. persetujuan PKB dicabut".


2.  Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sehingga menjadi 
    sebagaimana contoh dimaksud dalam Lampiran IA Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER