KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 28/KMK.05/2001

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000 
             TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, 
               DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, maka perlu dilakukan 
    perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam 
    Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; 
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor 
    Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM 
RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000, sehingga 
berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 13

    (1)     Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, 
        barang dan bahan berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat 
        tetap menggunakan Keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama 
        hingga berakhirnya masa berlakunya Keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan dapat 
        diperpanjang dan atau diubah menjadi fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 
tanggal 1 Mei 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 26 Januari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO