KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 283/KMK.01/2003

                        TENTANG 

    PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang lebih baik serta lebih meningkatkan 
    kualitas peraturan perundang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu untuk 
    menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.01/2000 tentang Penyusunan 
    Peraturan Perundang Undang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Di 
    Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-
    undang;
2.  Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 
    dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan 
    Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI 
LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Peraturan perundang-undangan adalah semua jenis peraturan perundang-undangan yang diterbitkan 
    oleh dan/atau menjadi lingkup tugas Departemen Keuangan.
2.  Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat mengatur adalah keputusan yang memuat kebijaksanaan 
    Departemen Keuangan dan yang merupakan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi atau yang 
    sederajat, yang bersifat mengikat secara umum, abstrak, dan pada umumnya berlaku terus menerus.
3.  Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat menetapkan adalah Keputusan yang memuat 
    kebijaksanaan Departemen Keuangan dan yang merupakan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi 
    atau yang sederajat, yang bersifat mengikat secara individual dan konkrit


                        Pasal 2

Setiap Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan berhak:
a.  Mengajukan usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan 
    dengan bidang tugasnya kepada Menteri Keuangan.
b.  Menyusun dan menetapkan Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.


                        Pasal 3

Rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa:
a.  Rancangan Undang-undang;
b.  Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c.  Rancangan Peraturan Pemerintah;
d.  Rancangan Keputusan Presiden;
e.  Rancangan Keputusan Menteri Keuangan.


                        BAB II
                          TATA CARA PENYUSUNAN

                         Bagian Pertama
        Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti
            Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan
                       Keputusan Presiden

                        Pasal 4

(1) Pengajuan usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, b, c atau d diajukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan 
    tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.

(2) Pengajuan usul prakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai penjelasan selengkapnya 
    mengenai latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok-pokok 
    pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur serta jangkauan dan arah pengaturan.


                        Pasal 5

(1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan telaahan hukum dan pendapat kepada 
    Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal atas usul prakarsa penyusun rancangan peraturan 
    perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1).

(2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat mengkoordinasikan rapat pembahasan usul 
    prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Unit Organisasi 
    Eselon I pemrakarsa dengan Unit Organisasi Eselon I lain yang terkait

(3) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usul prakarsa penyusunan 
    peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Unit Organisasi Eselon I.


                        Pasal 6

Sekretaris Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa 
dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengenai persetujuan atau 
penolakan terhadap usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).


                        Pasal 7

Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan terhadap usul prakarsa penyusunan rancangan 
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kepala Biro Hukum dan 
Hubungan Masyarakat menyiapkan konsep surat Menteri Keuangan tentang pengajuan usul prakarsa kepada 
Presiden.


                        Pasal 8

Dalam hal usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 
mendapat persetujuan Presiden, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa bersama-sama dengan Kepala 
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat memproses lebih lanjut usul prakarsa sesuai dengan ketentuan yang 
berlaku.


                             Bagian Kedua
                  Rancangan Keputusan Menteri Keuangan

                        Pasal 9

(1) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:
    a.  Rancangan keputusan yang bersifat mengatur;
    b.  Rancangan keputusan yang bersifat menetapkan.

(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditandatangani oleh:
    a.  Menteri Keuangan; atau
    b.  Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan.

(3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditandatangani oleh:
    a.  Menteri Keuangan; atau
    b.  Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Keuangan.

(4) Dalam hal keadaan mendesak dan Menteri Keuangan berhalangan, maka Keputusan Menteri 
    Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a ditandatangani oleh 
    Menteri Keuangan Ad Interim.


                        Pasal 10

(1) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan 
    ayat (3) huruf a disiapkan oleh Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.

(2) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada 
    Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan 
    Hubungan Masyarakat disertai penjelasan mengenai dasar pertimbangan, dasar hukum, dan pokok-
    pokok materi yang diatur, berikut disket dari rancangan keputusan dimaksud.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi Keputusan Menteri Keuangan di 
    bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan.

(4) Dalam hal Rancangan Keputusan Menteri Keuangan merupakan perubahan atas Keputusan Menteri 
    Keuangan yang telah ada, dalam penyampaiannya dilampirkan persandingan keputusan yang akan 
    diubah dengan rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang diajukan.


                        Pasal 11

(1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat setelah menerima tembusan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 10 ayat (2) dapat mengadakan rapat koordinasi pembahasan Rancangan Keputusan 
    Menteri Keuangan dengan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa dan Unit Organisasi Eselon I lainnya 
    yang terkait.

(2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan 
    Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) beserta telaahan dan 
    pendapatnya kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditetapkan.

(3) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (2) dibuat salinannya oleh Biro Umum dan disampaikan kepada Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa.

(4) Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) segera disampaikan oleh 
    Biro Umum kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, kecuali 
    Keputusan Menteri Keuangan:
    a.  Karena sifatnya perlu dirahasiakan; dan atau
    b.  di bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan.


                        Pasal 12

(1) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan 
    ayat (3) huruf b disiapkan dan ditetapkan oleh Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya 
    berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri Keuangan.

(2) Ruang lingkup pengaturan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    terbatas pada materi yang secara tegas didelegasikan oleh Menteri Keuangan.

(3) Dalam mempersiapkan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1) Unit Organisasi Eselon I dapat berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.

(4) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani Pimpinan Unit Organisasi Eselon I 
    atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Keuangan, salinannya disampaikan kepada Sekretaris 
    Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, kecuali Keputusan Menteri Keuangan:
    a.  Karena sifatnya perlu dirahasiakan;
    b.  di bidang anggaran yang bersifat menetapkan (Keputusan Otorisasi); dan atau
    c.  di bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan.


                        Pasal 13

(1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengumumkan Keputusan Menteri Keuangan dan 
    Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan yang bersifat mengatur 
    dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat membuat siaran pers atas Keputusan Menteri 
    Keuangan dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1).


                            Bagian Ketiga
              Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I

                        Pasal 14

(1) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 
    b terdiri atas:
    a.  Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat mengatur;
    b.  Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat menetapkan.

(2) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat 
    berdasarkan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 
    dilaporkan kepada Menteri Keuangan.


                        Pasal 15

(1) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
    disiapkan dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.

(2) Dalam mempersiapkan Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) Unit Organisasi Eselon I dapat berkonsultasi dengan Biro Hukum dan 
    Hubungan Masyarakat.


                        Pasal 16

(1) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 
    (1) yang telah ditandatangani, salinannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro 
    Hukum dan Hubungan Masyarakat.

(2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengumumkan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi 
    Eselon I yang bersifat mengatur dalam Berita Negara Republik Indonesia.


                          Bagian Keempat
        Teknik Penyusunan, Bentuk, Format, dan Standar Pengetikan Keputusan

                        Pasal 17

(1) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan dan Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I 
    disiapkan sesuai dengan Teknik Penyusunan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Pimpinan 
    Unit Organisasi Eselon I sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2) Bentuk Keputusan Menteri Keuangan dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Departemen 
    Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) Format dan standar pengetikan Keputusan Menteri Keuangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.


                         BAB III
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 18

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
129/KMK.01/2000 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 19

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO