KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 270/KMK.04/2005
 
                        TENTANG 
 
      PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT PUSAKA JAYA PALU POWER 
             UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP DI PALU SULAWESI TENGAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Palu Sulawesi Tengah, dipandang
    perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas barang modal yang diimpor oleh PT Pusaka Jaya Palu 
    Power;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
    Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Modal Yang Diimpor Oleh PT Pusaka
    Jaya Palu Power Untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Di Palu Sulawesi Tengah.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 15 TAHUN 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun
    1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan
    Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara.
3.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

                          MEMUTUSKAN :  

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR 
OLEH PT PUSAKA JAYA PALU POWER UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP DI PALU SULAWESI 
TENGAH.


PERTAMA :

Atas Impor barang modal untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Palu Sulawesi Tengah dengan total 
nilai sebesar USD 17.000.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, 
diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).


KEDUA :

Untuk pelaksanaan importasi barang, PT Pusaka Jaya Palu Power wajib mengajukan permohonan pembebasan 
Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


KETIGA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan
berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


KEEMPAT :

Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya 
fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar 
dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk.


KELIMA :

Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum 
PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi 
teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya.


KEENAM :

1.  Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan 
    kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas 
    pembukuan, catatan-catatan, dan dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pemasukan dan
    pengggunaan barang.
2.  Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam butir 1, pengusaha bertanggung jawab atas
    pelunasan Bea Masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.


KETUJUH :

Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan 
Menteri Keuangan ini.


KEDELAPAN :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR