KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 254/KMK.01/2004

                        TENTANG 

    ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I, 
             KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA 
              DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak dipandang perlu untuk 
menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor 
Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak Jakarta I dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 
    2004;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik 
    Indonesia Nomor 36 Tahun 2004;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003;

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/857/M.PAN/5/2004 tanggal 
12 Mei 2004;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT 
JENDERAL PAJAK JAKARTA I, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA 
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I.


                         BAB I
            KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I

                          Bagian Pertama
                       Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

                        Pasal 1

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada 
    di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.


                        Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan 
tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
a.  pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
b.  pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
c.  bimbingan konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis 
    komputer;
d.  pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
e.  penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan 
    pendataan dan penilaian;
f.  bimbingan pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
g.  bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
h.  penyelesaian keberatan dan pengurangan, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan;
i.  pembetulan surat ketetapan pajak dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak 
    benar;
j.  pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.


                            Bagian Kedua
                       Susunan Organisasi

                        Pasal 4

Kantor Wilayah terdiri dari :
a.  Bagian Umum;
b.  Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi;
c.  Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan;
d.  Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak;
e.  Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
f.  Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding;
g.  Kelompok Jabatan Fungsional.


                        Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, 
dan bantuan hukum.


                        Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a.  pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik;
b.  pelaksanaan urusan keuangan;
c.  pelaksanaan urusan tata usaha;
d.  pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
e.  pelaksanaan urusan bantuan hukum dan penyusunan laporan;
f.  pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas.


                        Pasal 7

Bagian Umum terdiri dari :
a.  Subbagian Kepegawaian;
b.  Subbagian Keuangan;
c.  Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
d.  Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan.


                        Pasal 8

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan 
    penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah 
    tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.
(4) Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan administrasi 
    bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan 
    laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas.


                        Pasal 9

Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis 
komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, pengumpulan, pencarian, dan 
pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan.


                        Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi 
menyelenggarakan fungsi :
a.  pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, 
    pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
b.  pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing;
c.  pemberian bimbingan teknis konsultasi;
d.  pemberian bimbingan teknis intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak;
e.  bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
f.  pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, serta penyajian 
    informasi;
g.  pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan;
h.  pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.


                        Pasal 11

Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari:
a.  Seksi Dukungan Teknis Komputer;
b.  Seksi Bimbingan Konsultasi;
c.  Seksi Data dan Potensi.


                        Pasal 12

(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis 
    operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, 
    pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.

(2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan 
    teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan 
    kewajiban perpajakan.

(3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, 
    pengolahan data dan atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap 
    pemanfaatan data dan atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta 
    melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.


                        Pasal 13

Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan 
kerjasama perpajakan, melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan 
pengenaan.


                        Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, 
dan Pengenaan menyelenggarakan fungsi :
a.  menyiapkan dan melaksanakan kerjasama di bidang perpajakan;
b.  mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar;
c.  melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian;
d.  melaksanakan bimbingan dan pemantauan pengenaan;
e.  melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya.


                        Pasal 15

Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan terdiri dari :
a.  Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan;
b.  Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian;
c.  Seksi Bimbingan Pengenaan.


                        Pasal 16

(1) Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan menyiapkan 
    kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan 
    instansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama 
    dengan pihak luar.

(2) Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian termasuk 
    proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak 
    antar wilayah.

(3) Seksi Bimbingan Pengenaan melaksanakan bimbingan dan pemantauan pengenaan PBB dan BPHTB.


                        Pasal 17

Bidang Pemeriksaan, penyidikan dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis 
pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil 
pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan, serta 
pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang 
perpajakan.


                        Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan 
Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi :
a.  bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
b.  bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
c.  pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
d.  pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di 
    bidang perpajakan;
e.  penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);
f.  bantuan pelaksanaan penagihan.


                        Pasal 19

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :
a.  Seksi Bimbingan Pemeriksaan;
b.  Seksi Administrasi Penyidikan;
c.  Seksi bimbingan Penagihan.


                        Pasal 20

(1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi 
    pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil 
    pelaksanaan pekerjaan.

(2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk 
    pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil 
    pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

(3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi 
    penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan 
    penagihan pajak.


                        Pasal 21

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan 
pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, 
serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggungjawab Kantor Wilayah.


                        Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan 
Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi:
a.  bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan;
b.  bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan;
c.  pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat;
d.  pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
e.  pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
f.  pemeliharaan dan pemutakhiran website;
g.  pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
h.  pemutakhiran panduan informasi perpajakan.


                        Pasal 23

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari:
a.  Seksi Bimbingan Penyuluhan;
b.  Seksi Bimbingan Pelayanan;
c.  Seksi Hubungan Pelayanan Masyarakat.


                        Pasal 24

(1) Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, 
    pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.

(2) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi 
    atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta 
    pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.

(3) Seksi Hubungan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat 
    meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif 
    (call center), serta urusan kerjasama perpajakan.


                        Pasal 25

Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding mempunyai tugas melaksanakan urusan penyelesaian 
keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, 
keberatan PBB dan pengurangan BPHTB, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, proses gugatan, 
dan Peninjauan Kembali.


                        Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pengurangan, Keberatan, dan 
Banding melaksanakan fungsi :
a.  penyelesaian keberatan;
b.  pembetulan Ketetapan Pajak;
c.  pengurangan PBB dan BPHTB;
d.  pengurangan sanksi administrasi;
e.  proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali;
f.  pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.


                        Pasal 27

Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding terdiri dari:
a.  Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I;
b.  Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II;
c.  Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding III.


                        Pasal 28

(1) Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian 
    keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak 
    benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta Peninjauan 
    Kembali Wajib Pajak sektor industri.

(2) Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian 
    keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak 
    benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta Peninjauan 
    Kembali Wajib Pajak sektor perdagangan dan jasa.

(3) Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding III mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian 
    keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak 
    benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta Peninjauan 
    Kembali PBB dan BPHTB.


                                 BAB II
                    KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

                           Bagian Pertama
                        Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

                        Pasal 29

(1) Kantor Pelayanan Pajak Madya yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut KPP 
    Madya adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung 
    jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2) KPP Madya dipimpin oleh seorang Kepala.


                        Pasal 30

KPP Madya mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang 
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung 
Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, KPP Madya menyelenggarakan fungsi :
a.  pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, serta penyajian 
    informasi perpajakan;
b.  penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
c.  pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat 
    Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
d.  penyuluhan perpajakan;
e.  pelaksanaan registrasi wajib pajak;
f.  pelaksanaan ekstensifikasi;
g.  penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
h.  pelaksanaan pemeriksaan pajak;
i.  pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
j.  pelaksanaan konsultasi perpajakan;
k.  pelaksanaan intensifikasi;
l.  pelaksanaan administrasi KPP Madya.


                             Bagian Kedua
                        Susunan Organisasi

                        Pasal 32

KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I terdiri dari :
a.  Subbagian Umum;
b.  Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
c.  Seksi Pelayanan;
d.  Seksi Penagihan;
e.  Seksi Pemeriksaan;
f.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
g.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
h.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
i.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
j.  Kelompok Jabatan Fungsional.


                        Pasal 33

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan 
    rumah tangga.

(2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan 
    pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman 
    dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, 
    serta penyiapan laporan kinerja.

(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, 
    pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat 
    Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi wajib 
    pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.

(4) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan 
    angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan 
    dokumen-dokumen penagihan.

(5) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan 
    pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta 
    administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.

(6) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan 
    Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas 
    melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada 
    Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib 
    Pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, serta 
    melakukan evaluasi hasil banding.


                         BAB III
                    KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

                           Bagian Pertama
                         Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

                        Pasal 34

(1) Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut KPP 
    Pratama adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung 
    jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2) KPP Pratama dipimpin oleh seorang Kepala.


                        Pasal 35

KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang 
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung 
Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah 
wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi :
a.  pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi 
    perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
c.  pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat 
    Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
d.  penyuluhan perpajakan;
e.  pelaksanaan registrasi wajib pajak;
f.  pelaksanaan ekstensifikasi;
g.  penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
h.  pelaksanaan pemeriksaan pajak;
i.  pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
j.  pelaksanaan konsultasi perpajakan;
k.  pelaksanaan intensifikasi;
l.  pelaksanaan administrasi KPP Pratama.


                             Bagian Kedua
                        Susunan Organisasi

                        Pasal 37

KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I terdiri dari:
a.  Subbagian Umum;
b.  Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
c.  Seksi Pelayanan;
d.  Seksi Penagihan;
e.  Seksi Pemeriksaan;
f.  Seksi Ekstensifikasi Perpajakan;
g.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
h.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
i.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
j.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
k.  Kelompok Jabatan Fungsional.


                        Pasal 38

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan 
    rumah tangga.
(2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan 
    pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata 
    usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas 
    Tanah dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, 
    pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG, serta penyiapan laporan kinerja.

(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, 
    pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat 
    Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi wajib 
    pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.

(4) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan 
    angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan 
    dokumen-dokumen penagihan.

(5) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan 
    pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta 
    administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.

(6) Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, 
    pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak dalam rangka ekstensifikasi.

(7) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan 
    Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas 
    melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada 
    Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib 
    Pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, dan melakukan 
    evaluasi hasil banding.


                         BAB IV
                       KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

                        Pasal 39

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-
masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 40

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai 
    kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk 
    oleh Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPP yang bersangkutan.

(3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
    berlaku.


                        BAB V
                            TATA KERJA

                        Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib 
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar 
satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta dengan Instansi lain di luar 
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.


                        Pasal 42

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila 
terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.


                        Pasal 43

Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab memimpin 
dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan 
tugas bawahan.


                        Pasal 44

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada 
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.


                        Pasal 45

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan 
satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


                        Pasal 46

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan 
sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.


                        Pasal 47

(1) Kepala Bagian dan para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, Kepala KPP Madya, dan Kepala KPP 
    Pratama menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2) Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menyusun 
    laporan berkala.

(3) Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi pada KPP Madya dan KPP Pratama menyampaikan 
    Laporan kepada Kepala KPP Madya dan Kepala KPP Pratama.

(4) Kepala Subbagian Umum pada KPP Madya dan KPP Pratama menampung laporan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (3) dan menyusun laporan berkala.

(5) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural atasannya.


                                 BAB VI
                         LOKASI DAN WILAYAH KERJA

                        Pasal 48

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I berlokasi di Jakarta dengan wilayah kerja meliputi 
    seluruh wilayah Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2) KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I berlokasi di Jakarta 
    dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran 
    II Keputusan ini.

(3) KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I berlokasi di Jakarta 
    dengan wilayah kerja meliputi wilayah Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II 
    Keputusan ini.


                        BAB VII
                             ESELONISASI

                        Pasal 49

(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan eselon II a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon III a.
(3) Kepala KPP Madya adalah jabatan eselon III a.
(4) Kepala KPP Pratama adalah jabatan eselon III a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon IV a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Madya adalah jabatan eselon IV a.
(7) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Pratama adalah jabatan eselon IV a.


                        BAB VIII
                      KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 50

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I melakukan fungsi pemeriksaan bukti permulaan tindak 
pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dan 
penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 51

(1) KPP Madya dan KPP Pratama melakukan fungsi pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap 
    yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

(2) KPP Pratama melakukan fungsi pendataan dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan yang 
    dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

(3) Penilaian angka kredit atas pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh 
    Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(4) Penilaian angka kredit atas pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional 
    Penilai Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(5) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV pada KPP Madya dan KPP Pratama membawahi 
    para Account Representative.


                        Pasal 52

Penentuan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak.


                        Pasal 53

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang ditetapkan dalam 
keputusan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah 
Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor 
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan 
Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
519/KMK.01/2003.


                        Pasal 54

(1) Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan KPP Madya mulai 
    berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan ini.

(2) Organisasi dan Tata Kerja KPP Pratama yang meliputi KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, KPP Pratama 
    Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, KPP 
    Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua, KPP Pratama Jakarta 
    Kemayoran, KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih, KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, KPP Pratama 
    Jakarta Menteng Dua, KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga, KPP Pratama Jakarta Senen, KPP Pratama 
    Jakarta Tanah Abang Satu, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, dan KPP Pratama Jakarta Tanah 
    Abang Tiga di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I diterapkan secara 
    bertahap selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005.

(3) Pelaksanaan lebih lanjut penerapan ketentuan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak.


                         BAB IX
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 55

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka :

1.  Lampiran I-3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 4 
    mengenai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dinyatakan tidak berlaku.

2.  Lampiran II-6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 61 
    mengenai KPP Jakarta Tanah Abang Satu, Nomor Urut 62 mengenai KPP Jakarta Tanah Abang Dua 
    Nomor Urut 65 mengenai KPP Jakarta Gambir Satu, Nomor Urut 66 mengenai KPP Jakarta Gambir 
    Dua, Nomor Urut 67 mengenai KPP Jakarta Gambir Tiga, Nomor Urut 68 mengenai KPP Jakarta Sawah 
    Besar, Nomor Urut 69 mengenai KPP Jakarta Kemayoran, Nomor Urut 70 mengenai KPP Jakarta 
    Cempaka Putih, Nomor Urut 71 mengenai KPP Jakarta Menteng Satu, Nomor Urut 72 mengenai KPP 
    Jakarta Menteng Dua, dan Nomor Urut 73 mengenai KPP Jakarta Senen, dinyatakan tidak berlaku 
    selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005.

3.  Lampiran III-4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 43 
    Mengenai KPPBB Jakarta Pusat Satu dan Nomor Urut 44 mengenai KPPBB Jakarta Pusat Dua 
    dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005.

4.  Lampiran IV-2 dan IV-3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor 
    Urut 16 mengenai Karikpa Jakarta Lima dan Nomor Urut 17 mengenai Karikpa Jakarta Enam 
    dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005.


                        Pasal 56

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah 
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan 
aparatur negara.


                        Pasal 57

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO