KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 248/KMK.04/1995

                        TENTANG 

      PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN KERJASAMA 
        DALAM BENTUK PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH ("BUILT OPERATE AND TRANSFER")

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Menteri Keuangan berwenang 
    menetapkan peraturan tentang norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari 
    Wajib Pajak tertentu;
b.  bahwa untuk keperluan pemungutan Pajak Penghasilan terhadap pihak-pihak yang melakukan 
    perjanjian kerjasama dalam bentuk bangun guna serah (built operate and transfer) dipandang perlu 
    diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan 
    Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
3.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 2171);
4.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN 
TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN KERJASAMA DALAM BENTUK PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH 
("BUILT OPERATE AND TRANSFER")


                        Pasal 1

Bangun Guna Serah ("Built Operate and Transfer") adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara 
pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan 
hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan
mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah
berakhir.

                        Pasal 2

(1) Biaya mendirikan bangunan diatas tanah yang dikeluarkan oleh investor merupakan nilai perolehan 
    investor untuk mendapatkan hak menggunakan atau hak mengusahakan bangunan tersebut, dan
    jumlah biaya yang dikeluarkan tersebut oleh investor diamortisasi dalam jumlah yang sama besar 
    setiap tahun selama masa perjanjian bangun guna serah.

(2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada tahun bangunan tersebut mulai 
    digunakan atau diusahakan oleh investor.

(3) Apabila masa perjanjian bangun guna serah menjadi lebih pendek dari masa yang telah ditentukan 
    dalam perjanjian maka sisa biaya pembangunan yang belum diamortisasi, diamortisasi sekaligus 
    oleh investor pada tahun berakhirnya masa bangun guna serah yang lebih pendek tersebut.

(4) Apabila dalam pelaksanaan bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan 
    penggantian atau imbalan kepada investor, maka penggantian atau imbalan tersebut adalah 
    penghasilan bagi investor dalam tahun diterimanya hak penggantian atau imbalan tersebut.

(5) Apabila masa perjanjian bangun guna serah menjadi lebih panjang dari masa yang telah ditentukan 
    dalam perjanjian karena adanya penambahan bangunan, maka biaya penambahan bangunan tersebut 
    ditambahkan terhadap sisa biaya yang belum diamortisasi dan diamortisasi oleh investor hingga 
    berakhirnya masa bangun guna serah yang lebih panjang tersebut.


                        Pasal 3

(1) Bangun yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian 
    bangun guna serah berakhir adalah merupakan penghasilan bagi pemegang hak atas tanah 
    berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima 
    persen) dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) 
    bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 
    tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 
    1994 dan harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa guna serah 
    berakhir.

(3) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi orang pribadi bersifat final 
    dan bagi Wajib Pajak badan adalah merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat 
    diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

(4) Nilai perolehan atas bangunan yang diterima dari investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    adalah sebesar nilai atau NJOP yang merupakan dasar pengenaan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 4

Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh pemegang hak atas tanah selama masa bangun guna serah 
merupakan obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
tahun 1994.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini berlaku atas perjanjian bangun guna serah yang berakhir setelah tahun pajak 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD