KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 235/KMK.01/1998

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 
       TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka penyehatan perbankan, dipandang perlu untuk memberikan kesempatan dalam 
    masa transisi kepada bank untuk membersihkan kredit yang bermasalah dalam pembukuannya;
b.  bahwa pembersihan kredit bermasalah yang melalui klasifikasi sebagaimana ditetapkan Bank 
    Indonesia sesuai dengan tingkat permasalahan kredit masing-masing, perlu dilakukan secara 
    transparan dan tersedia untuk kepentingan verifikasi pajak;
c.  bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    80/KMK.04/1995 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh 
    Dikurangkan Sebagai Biaya;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN 
SEBAGAI BIAYA.


                        Pasal I

1.  Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995, sehingga berbunyi sebagai 
    berikut :

                        "Pasal 1

    (1) Bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.

    (2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
        a.  5% dari kredit yang digolongkan dalam perhatian khusus;
        b.  15% dari kredit yang digolongkan kurang lancar;
        c.  50% dari kredit yang digolongkan diragukan;
        d.  100% dari kredit yang digolongkan macet;
        masing-masing setelah dikurangi dengan nilai agunan tunai.

    (3) Pembentukan dan perhitungan dana cadangan sesuai ayat (2) wajib diaudit oleh kantor 
        akuntan publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah 
        dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam perhitungan rugi-
        laba komersial.

    (4) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih 
        dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

    (5) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup 
        kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut 
        diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak 
        mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian".


2.  Menambah Pasal baru sebagai Pasal 1A, diantara Pasal 1 dan Pasal 2, yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1A

    (1) Sewa guna usaha dengan hak opsi dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.

    (2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan maksimum 
        sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

    (3) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih 
        dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

    (4) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup 
        kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut 
        diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak 
        mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER