KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 219/KMK.03/2002

                        TENTANG 

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 
 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak merupakan sumber dana pembangunan 
    yang perlu diamankan;
b.  bahwa tempat penyetoran penerimaan negara sebagai penerima setoran pajak dan bukan pajak 
    sanggat menentukan kelancaran pemasukan penerimaan negara ke Kas Negara;
c.  bahwa dengan adanya kemajuan teknologi informasi dapat lebih meningkatkan akurasi dan 
    kelancaran informasi setoran penerimaan negara sehingga berguna bagi pengawasan kepatuhan 
    penyetoran maupun kepatuhan administrasi tempat penyetoran penerimaan negara;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos 
    Indonesia (Persero);

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 2860);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
5.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
6.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
7.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
8.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 
    Tahun 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3309) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 39 TAHUN 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 56, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3525);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4061);
12. Keputusan Presiden Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3930);
13. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi 
    Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan Dan 
    Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS 
INDONESIA (PERSERO).


                        Pasal I

Beberapa Ketentuan Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan 
Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero), diubah sebagai berikut:

1.  Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:

                              "Pasal 2A

    (1) Untuk dapat menerima setoran penerimaan pajak, PT. Pos Indonesia (Persero) harus 
        memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        a.  memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara 
            kantor pusat dan unit pelaksana teknis di daerah;
        b.  memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem 
            informasi Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak; dan
        c.  mendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.

    (2) Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak 
        sampai dengan tanggal 31 Desember 2002."


2.  Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 6A

    (1) Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 2A ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) wajib memelihara sistem informasi yang 
        dimiliki untuk tetap menjaga kelancaran sistem on-line dengan Direktorat Jenderal Anggaran 
        dan Direktorat Jenderal Pajak.

    (2) Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana 
        diatur dalam ayat (1) setelah tanggal 31 Desember 2002, hak untuk menerima setoran 
        penerimaan pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan pertimbangan tertulis 
        dari Direktur Jenderal Pajak.

    (3) Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) tidak berhak menerima setoran penerimaan Pajak 
        namun masih menerima setoran penerimaan pajak setelah tanggal 31 Desember 2002, 
        PT. Pos Indonesia (Persero) dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) 
        dari jumlah setoran penerimaan pajak yang tidak seharusnya diterima dan wajib 
        melimpahkan penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang 
        berlaku.

    (4) Penagihan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan 
        Keputusan Direktur Jenderal Anggaran."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO