KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 211/KMK.06/2002

                        TENTANG 

        DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA 
        PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999, dipandang 
    perlu untuk mengatur pelaksanaan divestasi atas Penyertaan Modal Negara pada Bank Pembangunan 
    Daerah Peserta Program Rekapitalisasi;
b.  bahwa pada prinsipnya pelaksanaan divestasi Penyertaan Modal Negara merupakan kebalikan dari 
    proses rekapitalisasi;
c.  bahwa hasil divestasi perlu dipergunakan untuk membeli kembali seluruh obligasi rekapitalisasi;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal 
    Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke 
    Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah 
    Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank 
    Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, 
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank 
    Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan 
    Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka 
    Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999
                                           ---------------------
                                             31/12/KEP/GBI
    tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;

6.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 135/KMK.017/1999
                                           ----------------------
                                              32/1/KEP/GBI
    tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL 
NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI.


                        BAB I   
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Bank adalah Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi.
2.  Divestasi adalah penjualan seluruh atau sebagian saham milik Pemerintah pada Bank.
3.  Saham milik Pemerintah adalah bukti Penyertaan Modal Negara pada Bank.


                        BAB II
                         PELAKSANAAN DIVESTASI

                        Pasal 2

Penjualan seluruh atau sebagian saham milik Pemerintah pada Bank yang diterbitkan oleh Bank dalam rangka 
Program Rekapitalisasi dilakukan oleh Pemerintah kepada:
a.  Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II yang melakukan setoran modal 20% 
    (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai rasio Kewajiban Pemenuhan Modal 
    Minimum Bank sebesar 8% (delapan per seratus);
b.  Masyarakat.


                        Pasal 3

(1) Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a selama jangka waktu 3 (tiga) tahun 
    sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, dapat membeli kembali seluruh atau sebagian 
    saham milik Pemerintah pada Bank dengan hak opsi (Call Option).

(2) Dalam hal hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipergunakan, masyarakat dapat 
    membeli saham milik Pemerintah pada Bank.


                        Pasal 4

(1) Sumber dana untuk pembelian saham milik Pemerintah pada Bank berasal dari:
    a.  hasil penagihan kredit dan penjualan aset yang dialihkan oleh Bank kepada BPPN; dan atau
    b.  dana sendiri.

(2) Seluruh hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, 
    wajib digunakan untuk membeli saham milik Pemerintah pada Bank.


                        Pasal 5

Pembelian saham milik Pemerintah pada Bank hanya dapat dilakukan secara tunai.


                        Pasal 6

Ketentuan dan persyaratan yang menyangkut calon pembeli saham mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh 
Bank Indonesia.


                        BAB III
                      HARGA PEMBELIAN SAHAM MILIK PEMERINTAH

                        Pasal 7

(1) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harga pembelian saham milik 
    Pemerintah pada Bank adalah sebesar harga pembelian oleh Pemerintah untuk saham yang 
    ditawarkan ditambah premi.

(2) Besarnya premi untuk pembelian saham milik Pemerintah pada Bank ditetapkan sebesar jumlah 
    penerimaan bunga obligasi rekapitalisasi yang diterima dalam rangka Program Rekapitalisasi.

(3) Harga pengalihan sisa saham milik Pemerintah pada Bank setelah jangka waktu sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan atas nilai yang ditetapkan oleh penilai independen pada 
    awal periode dimaksud.


                        Pasal 8

Penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang 
Saham Bank.


                        BAB IV
                     PENGGUNAAN HASIL DIVESTASI

                        Pasal 9

(1) Hasil divestasi wajib dipergunakan untuk membeli seluruh obligasi Rekapitalisasi yang ada pada Bank.

(2) Obligasi yang telah dibeli kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Menteri 
    Keuangan untuk selanjutnya dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 10

Persyaratan dan tata cara pembelian obligasi rekapitalisasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 
ditetapkan Menteri Keuangan.


                        BAB V
                              PENUTUP

                        Pasal 11

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO