KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 208/KMK.01/1999

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 461/KMK.05/1997 
  TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN UNTUK PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, 
               CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan pajak termasuk bea masuk dan cukai dengan Undang-undang 
Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka dipandang perlu mengubah 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 461/KMK.05/1997 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea 
    Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/1999;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond sebagai 
    Jaminan untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan 
    Pajak Pusat, Tatacara, dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.01/1999;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 461/KMK.05/1997 TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN UNTUK 
PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 461/KMK.05/1997, yaitu :

1.  Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 8

    Dalam hal Surety tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 
    ayat (3), maka :
    a.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Bapeksta Keuangan berwenang menolak Costoms Bond 
        baru yang diterbitkan oleh Surety yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi;
    b.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) memproses 
        tagihan dengan penagihan aktif kepada Surety sesuai Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997;
    c.  Untuk tagihan Bapeksta Keuangan diproses oleh Kepala Kantor Pelayanan Kemudahan Ekspor 
        Regional (KPKER) dengan penyerahan penagihan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan 
        Cukai di wilayah Surety berdomisili untuk proses penagihan aktif sesuai Undang-undang 
        Nomor 19 TAHUN 1997;
    d.  Penagihan aktif sebagaimana dimaksud huruf b dan c di atas dilakukan oleh KPBC setelah 
        ditambah tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dari jangka waktu sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 7 ayat (3), dimulai dengan penerbitan Surat Teguran."


2.  Menambah satu pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 8A

    Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkannya Surat Teguran 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, Surety belum melunasi kewajibannya, maka KPBC 
    segera :
    a.  menerbitkan Surat Paksa untuk Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Bunga 
        dalam rangka impor sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 
        jo. Nomor : 21/KMK.01/1999 dan Nomor : 234/KMK.05/1996 jo. Nomor : 22/KMK.01/1999;
    b.  menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor kepada Kepala 
        Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Surety berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai 
        peraturan perundang-undangan yang berlaku."


3.  Mengubah contoh formulir Pencairan Customs Bond sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II 
    menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.


4.  Mengubah contoh formulir Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda 
    Administrasi Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III menjadi sebagaimana 
    dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini.


5.  Menambah lampiran contoh formulir Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III 
    Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO