KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 204/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
         PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 
         TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk menutup resiko kerugian, Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan 
    piutang tak tertagih sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh otoritas moneter;    

b.  bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    68/KMK.04/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

2.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang 
    Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI 
BIAYA.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana 
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999 sebagai 
berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

    "(1)    Bank Umum dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih."


2.  Menambah ketentuan baru di antara Pasal 1A dan Pasal 2 yang dijadikan Pasal 1B, yang berbunyi 
    sebagai berikut :

                               "Pasal 1B

    (1) Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.

    (2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai 
        berikut :
        a.  0,5 % (setengah perseratus) dari kredit yang digolongkan lancar, dan
        b.  3 % (tiga perseratus) dari kredit yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi 
            dengan nilai agunan yang dikuasai, dan
        c.  50 % (lima puluh perseratus) dari kredit yang digolongkan diragukan setelah 
            dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai, dan
        d.  100 % (seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan macet yang masih tercatat 
            dalam pembukuan bank setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai.

    (3) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada dana cadangan 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setinggi-tingginya adalah    :
        a.  100 % (seratus perseratus) dari nilai agunan yang bersifat likuid,
        b.  75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai agunan lainnya, atau sebesar nilai yang 
            ditetapkan oleh perusahaan penilai.

    (4) Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (2) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat.

    (5) Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud 
        pada ayat (2) harus sama dengan jumlah yang telah diperhitungkan dalam penghitungan 
        rugi laba komersial.

    (6) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada 
        perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

    (7) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk 
        menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka jumlah kelebihan 
        cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah 
        cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai 
        kerugian."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO