KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 201/KMK.04/2003

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 
          TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG 
  UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia 
    dan International Medical Corps (IMC);
b.  bahwa telah ditandatanganinya perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Centre On 
    Integrated Rural Development For Asia And The Pacific (CIRDAP) dalam rangka pengukuhan The Sub 
    Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA);
c.  bahwa berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara yang menyebutkan bahwa IMC dan SOCSEA 
    dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang 
    Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea 
    Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya 
    Yang Bertugas Di Indonesia;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR 
BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI 
INDONESIA.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 2 
(dua) nomor, yaitu nomor 22 dan 23 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut:

"VI.    ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL:
    1.  Asian Foundation
    2.  The British Council
    3.  CARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)
    4.  CCF (Christian Children's Fund)
    5.  CRS (Chatholic Relief Service)
    6.  The Ford Foundation
    7.  FES (Friedrich Ebert Stiftung)
    8.  FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
    9.  IECS (International Executive Service Cooperation)
    10. IRRI (International Rice Research Institute)
    11. Leprosy Mission International
    12. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
    13. Rockfeller Foundation
    14. WE (World Education Incooperated, USA)
    15. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
    16. HSF (Hans Seidel Foundation)
    17. DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
    18. IBF (The Inverso Baglivo Foundation)
    19. WCS (The Wildlife Conservation Society)
    20. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
    21. Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation
    22. IMC (International Medical Corps)
    23. The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO