KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 193/KMK.01/1985
 
                              TENTANG 

       TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN, PELUNASAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN 
        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa penggunaan sticker sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Penjualan 1951 atas pita 
    rekaman suara (kaset isi) dipandang cukup effektif dalam mengamankan penerimaan Negara dibidang 
    perpajakan;
b.  bahwa karenanya dipandang perlu untuk melanjutkan penggunaan sticker tersebut dalam pelaksanaan 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
c.  bahwa sehubungan dengan hal itu perlu ditetapkan tata cara penggunaan sticker dalam pemungutan, 
    pelunasan dan penyampaian laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas pita rekaman suara (kaset 
    isi) dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan;
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 1985.

                           MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut :

1.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 758/KMK.04/1982 tanggal 
    4 Desember 1982 tentang Penunjukkan Pabrikan Pita Kaset Kosong Dalam Negeri sebagai Piutang 
    pengganti Pajak Penjualan yang terhutang oleh Industri Rekaman Kaset (Kaset Isi);
2.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 759/KMK.04/1982 tanggal 
    4 Desember 1982 tentang Bukti Pelunasan Pajak Penjualan Atas Pita Rekaman (Kaset Isi) dengan 
    menggunakan sticker;

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM 
PEMUNGUTAN, PELUNASAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS PITA 
REKAMAN SUARA (KASET ISI)


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah pita yang terbuat dari kertas atau 
    bahan lain dalam bentuk, ukuran, warna dan isi tertentu yang ditetapkan, dan dikeluarkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak.
(2) Sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti 
    pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang (Pajak Keluaran) atas 
    penyerahan pita rekaman suara (Kaset Isi) oleh Pengusaha Kena Pajak (Industri Rekaman Suara/
    Kaset).


                        Pasal 2

Setiap pita rekaman suara atau kaset isi yang beredar wajib dibubuhi sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984.


                        Pasal 3

(1) Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dibayar oleh Perusahaan Industri 
    Rekaman atas pembelian kaset kosong dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai untuk meminta sticker.

(2) Permintaan sticker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan memperlihatkan Faktur 
    Pajak yang bersangkutan. Faktur Pajak tersebut diberi tanda penggunaannya oleh Direktorat Jenderal 
    Pajak.

(3) Dalam hal jumlah nilai sticker yang diminta lebih besar dari jumlah Pajak Masukan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar harus disetor Ke 
    Kas Negara.

(4) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilakukan paling 
    lambat tanggal 15 setelah akhir bulan sticker dimaksud dalam ayat (3) diminta.


                        Pasal 4

Sisa sticker Pajak Penjualan Per 31 Maret 1985 dari Perusahaan Industri Rekaman yang belum digunakan 
dapat ditukarkan dengan sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984 dengan jumlah rupiah yang sama.


                        Pasal 5

Permintaan dan penukaran sticker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya dapat diajukan 
oleh Perusahaan Industri Rekaman yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 6

Orang atau Badan yang mengedarkan atau memperdagangkan pita rekaman suara atau kaset isi tanpa 
dibubuhi sticker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan 
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Undang-undang Ketentuan 
Umum dan Tata Cara Perpajakan 1984.


                        Pasal 7

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 20 Pebruari 1985
MENTERI KEUANGAN

ttd.

RADIUS PRAWIRO