KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 191/KMK.03/2001

                        TENTANG 

      PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT F-5 
        YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMPERLANCAR KESIAPAN OPERASIONAL TNI AU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa Departemen Pertahanan Republik Indonesia telah mengimpor suku cadang pesawat F-5 untuk 
    keperluan kesiapan operasional TNI-AU sesuai dengan Kontrak Nomor 01/1280/DA/DR/2000/AU 
    tanggal 26 April 2000 tentang pengadaan suku cadang pesawat F-5 TNI AU;

b.  bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;

c.  bahwa karena Suku cadang pesawat F-5 tersebut digunakan oleh TNI AU untuk menunjang kelancaran 
    kesiapan operasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Atas Impor Suku Cadang Pesawat F-5 Yang Digunakan Untuk Menunjang Kelancaran Kesiapan 
    Operasional TNI AU;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4061);

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU 
CADANG PESAWAT F-5 YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMPERLANCAR KESIAPAN OPERASIONAL TNI AU.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Suku Cadang Pesawat F-5 adalah suku cadang 
pesawat yang dipesan oleh Departemen Pertahanan RI sesuai dengan permohonan Direktur Pengadaan 
Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Nomor : B/43-0437/589/Ditada tanggal 22 Maret 2001 untuk menunjang 
kelancaran kesiapan operasional TNI AU.


                        Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor Suku Cadang Pesawat F-5 sebagaimana dimaksud 
    dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan 
    peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO