KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 187/KMK.04/1987

                        TENTANG 

            TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
  DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :     

bahwa pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1986 tentang Penundaan 
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal oleh 
Pengusaha Tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 

1.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara nomor 3262);
2.      Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1986 tentang Penundaan Pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal oleh Pengusaha 
    tertentu;
4.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 jo. Keputusan 
    Menteri Keuangan  Nomor 826/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984;

                         MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 325/KMK.01/1986 tanggal 6 Mei 
1986 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Modal untuk Perusahaan 
Jasa PMA/PMDN.

Menetapkan  :   

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL 
OLEH PENGUSAHA TERTENTU.


                        Pasal 1

(1)     Atas Impor Barang Modal yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa yang 
    dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 
    37 TAHUN 1986 diberikan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah untuk Jangka waktu menurut Daftar Lampiran Keputusan ini.

(2)     Jangka waktu penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhitung 
    sejak perusahaan mulai berproduksi komersial.

(3)     Cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

Atas Penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 tidak dikenakan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang 
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


                        Pasal 3

(1)     Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib mengajukan permohonan tertulis 
    untuk memperoleh penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

(2)     Dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicantumkan jenis, jumlah dan harga 
    barang modal yang diimpor.

(3)     Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi dengan rekomendasi Ketua 
    BKPM.

(4)     Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk setelah meneliti permohonan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (2) mengeluarkan keputusan tentang Penundaan Pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Modal dimaksud 
    selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan tertulis sebagaimana dimaksudkan 
    dalam ayat (2) dan (3).


                        Pasal 4

(1)     Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang melakukan impor Barang Modal 
    melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah tersebut dalam PPUD dan SSP.

(2)     Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan PPUD dan SSP sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1).


                        Pasal 5

(1)     Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 menerbitkan STS atau bukti pemungutan atas barang 
    impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap/stempel "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
    PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DITUNDA" dan tanggal serta nomor Keputusan Penundaan 
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada semua lembar 
    PPUD, SSP, STS atau KPU 22.

(2)     Asli STS atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri dokumen tersebut dalam ayat (1), 
    diserahkan kepada pengusaha sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) untuk keperluan 
    pengeluaran barang.

(3)     Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh  Bank 
    Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala 
    inspeksi Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang 
    bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar.


                        Pasal 6

Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini diberlakukan juga terhadap Pengusaha Jasa PMA/PMDN yang telah 
melaksanakan Impor Barang Modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
325/KMK.01/1986 tanggal 6 Mei 1986.


                        Pasal 7

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Mei 
1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Di tetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 1 April 1987
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO