KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 181/KMK.04/1995

                        TENTANG 

          NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK 
            YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena 
    Pajak bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus tentang penghasilan 
    neto;
b.  bahwa untuk kepastian hukum, perlu ditetapkan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi 
    Wajib Pajak luar negeri yang bergerak di bidang usaha pelayaran atau penerbangan dan Wajib Pajak 
    dalam negeri yang bergerak di bidang pelayaran dan/atau penerbangan berdasarkan charter;
c.  bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 632/KMK.04/1994 
    tanggal 29 Desember 1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak 
    Luar Negeri yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau Penerbangan Dalam Jalur Internasional 
    belum cukup mengatur mengenai hal tersebut;
d.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai 
    norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha 
    pelayaran atau penerbangan, dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS 
PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU 
PENERBANGAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.  Wajib Pajak Perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah perusahaan pelayaran atau
    penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui bentuk usaha
    tetap (BUT) di Indonesia;
b.  Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri adalah perusahaan pelayaran
    atau penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasar-
    kan perjanjian charter;
c.  Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah semua
    imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari pengang-
    kutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/
    atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri;
d.  Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri adalah 
    semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh 
    berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu 
    pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar 
    negeri.


                        Pasal 2

(1) Penghasilan neto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 6% (enam
    persen) dari peredaran bruto.

(2) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah 
    sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 huruf c dan bersifat final.

(3) Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah 
    sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    huruf d.

(4) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kredit pajak yang 
    dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 632/KMK.04/1994 tanggal 
29 Desember 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 5

(1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
(2) Khusus untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 
    1 Mei 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Mei 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD