KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR 181/KMK.01/1985

                            TENTANG 

     PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN 
     MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN 
                 PENGEMBANGAN PT. PAL (PERSERO)

                     MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa PT. PAL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri yang bersifat strategis, yang 
pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan fasilitas Bea Masuk dan Pajak Penjualan/Pajak 
Pertambahan Nilai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Ordonasi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Undang-undang Pajak Penjualan 1951 dan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 
    1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) Jis. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 
    tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 TAHUN 1984 tentang 
    Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang 
    dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Saat Berlakunya Undang-undang 
    Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas impor jo. Peraturan Pemerintah 
    Nomor 2 Tahun 1973;
5.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 965/KMK.01/1983 tentang Badan-badan tertentu yang 
    ditetapkan sebagai pemungut Pajak atas Penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan 
    Usaha Dasar Pemungutan, Tarif serta Tata Cara Pelaksanaannya;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, 
PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN 
BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. PAL (PERSERO).


                        Pasal 1

(1) Kepada PT. PAL yang mengimpor barang-barang berupa : mesin-mesin, peralatan, software dan bahan 
    baku yang belum diproduksi di dalam negeri sesuai dengan spesifikasi teknis dan kualitas yang 
    diperlukan dan dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985, diberikan penbebasan seluruhnya atas Bea 
    Masuk dan PPn Impor.

(2) Untuk impor barang-barang yang dimaksud ayat (1), yang dilakukan sejak tanggal 1 April 1985, 
    diberikan pembebasan Bea Masuk seluruhnya dan PPn Impor ditanggung Negara.


                        Pasal 2

(1) Pemberian fasilitas terhadap barang-barang tersebut Pasal 1 disertai syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Barang-barang tersebut dipergunakan khusus bagi perusahaan, dan tidak untuk 
        diperdagangkan atau dipindahtangankan.
    b.  Setiap 3 (tiga) bulan harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
        yang berisi daftar barang-barang, jenis, jumlah dan harganya.

(2) Apabila ternyata syarat-syarat tersebut diatas tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari 
    barang-barang bersangkutan, maka fasilitas yang diberikan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan 
    mengenai barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk dan pungutan-pungutan lainnya 
    yang terhutang.


                        Pasal 3

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap saat berwenang untuk melakukan penelitian terhadap barang-barang 
yang tersimpan di entrepot yang digunakan oleh perusahaan.


                        Pasal 4

Pelaksana impor barang-barang tersebut pada Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 15 Pebruari 1985
MENTERI KEUANGAN

ttd.

RADIUS PRAWIRO