KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 171/KMK.02/2007

                        TENTANG 

           PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, Instansi yang 
    mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri 
    Keuangan;
b.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 
    Nomor B/2153/IX/2006 tanggal 27 September 2006, diperoleh kesimpulan bahwa Kepolisian Negara 
    Republik Indonesia dapat menggunakan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kegiatan tertentu;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik 
    Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3760);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 
    Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2004 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427);
7.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 
    Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
8.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN 
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA.


PERTAMA :   Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan 
            Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam 
            Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 paling tinggi sebesar 90,04% (sembilan 
            puluh koma nol empat persen).

KEDUA       :   Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat 
            digunakan kembali untuk membiayai kegiatan tertentu di bidang penelitian dan 
            pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum, dan pelayanan yang 
            melibatkan intelektual tertentu, yang antara lain meliputi :
            1.  Penelitian dan Pengembangan rekayasa dan manajemen serta keselamatan 
                lalu lintas, mutu pelayanan dan kualitas SIM, STNK, STCK, BPKB, TNKB, Klinik 
                Pengemudi dan Ijin Senjata Api;
            2.  Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia;
            3.  Penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penegakan hukum;
            4.  Peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan 
                Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat;
            5.  Pembiayaan kegiatan operasional dalam rangka peningkatan pelayanan 
                Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat;
            6.  Pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka keamanan dan ketertiban 
                masyarakat;
            7.  Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepolisian.

KETIGA      :   Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana 
            dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan 
            Anggaran.

KEEMPAT :   Dalam Pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara 
            Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna 
            berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal 
            Perbendaharaan.

KELIMA      :   Instansi Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana 
            Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA 
            wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan 
            penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran
            cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak.

KEENAM      :   Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
            Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia 
            sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau 
            kembali oleh Menteri Keuangan.

KETUJUH :   Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor 345/KMK.02/2005 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan 
            Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada 
            Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDELAPAN   :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2007
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati