KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 16/KMK.01/1998

                        TENTANG 

                  PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing produksi dalam negeri di 
pasar internasional, dipandang perlu menetapkan penurunan tarif bea masuk atas impor beberapa produk 
pertanian tertentu

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara RI tahun 1955 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1997 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/1997 tentang Jadual Penurunan Tarif Bea Masuk Atas 
    Beberapa Produk Pertanian, Produk Kimia dan Produk Logam;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK BEBERAPA
PRODUK PERTANIAN TERTENTU.


                        Pasal 1

Menurunkan tarif bea masuk atas beberapa produk pertanian tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran 
Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad