KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 168/KMK.03/2002

                        TENTANG

        PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO YANG TIDAK DIKENAKAN 
                         PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang 
Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk memberikan kepastian hukum 
dan kejelasan mengenai jenis jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang tidak dikenakan Pajak 
Pertambahan Nilai perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat 
Dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4061);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 260, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4062);

4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO YANG 
TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.  Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam sampul 
    tertutup, termasuk:
    a.  surat pos dinas, yaitu surat pos yang pembayaran portonya dilakukan secara khusus oleh 
        Pemerintah;
    b.  kartus pos, yaitu surat yang ditulis diatas kartu dengan bentuk dan ukuran ukuran tertentu;
    c.  warkatpos, yaitu surat yang memenuhi persyaratan tertentu;
    d.  barang cetakan, yaitu hasil penggandaan tulisan dan/atau gambar di atas kertas atau bahan 
        lain yang lazim dipergunakan pada pencetakan, melalui proses mekanik atau fotografis, 
        meliputi penggunaan blok, stensil atau negatif dan dikirim terbuka baik dalam sampul atau 
        tidak;
    e.  surat kabar, yaitu barang cetakan berupa warta harian yang memenuhi persyaratan tertentu;
    f.  sekogram, yaitu tulisan, cetakan atau rekaman untuk keperluan tunanetra di atas kertas atau 
        bahan-bahan lain yang memenuhi persyaratan tertentu;
    g.  bungkusan kecil, yaitu surat pos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang, dan yang 
        memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang tentang Pos 
        yang berlaku;

2.  Perangko adalah benda pos yang merupakan suatu tanda pelunasan tarif pelayanan pos yang 
    mengandung ciri-ciri menarik yang dapat menyajikan antara lain citra sosial budaya suatu bangsa, 
    sehingga perangko dalam perkembangannya digunakan untuk maksud lain daripada pemerangkoan 
    tarif jasa pos.


                        Pasal 2

Jasa pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (persero) merupakan jenis 
jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 3

Jasa pengiriman surat dengan Perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (persero) sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tugas PT. Pos Pos Indonesia (persero) dalam rangka melaksanakan 
penyelenggaraan pos oleh negara yang terdiri dari kegiatan menerima, membawa, dan atau menyampaikan 
surat yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang tidak terpisahkan, yang atas penyerahan jasanya 
dikenakan tarif jasa pos yang cara pelunasan tarif jasa posnya dengan perangko atau pengganti perangko.


                        Pasal 4

Pengganti perangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah :
a.  cetakan perangko pada sampul, pada warkat pos, pada kartu pos, dan pada formulir yang diterbitkan 
    oleh PT. Pos Indonesia (persero), atau cetakan mesin perangko yang diizinkan oleh PT. Pos Indonesia 
    (persero);
b.  perangko pungut yang direkatkan oleh PT. Pos Indonesia (persero) pada kiriman atau formulir; atau
c.  buku pengeposan dengan membayar bea.


                        Pasal 5

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO